Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
IRJEN Napoleon Bonaparte menuliskan surat terbuka terkait alasannya menyerang hingga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran. Ia mengutarakan tidak terima lantaran Muhammad Kosman alias Muhammad Kece telah menghina agama Islam.
Muhammad Kece pun telah melaporkan penganiayaan tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor 0510/VII/2021/Bareskrim pada tanggal 26 Agustus 2021.
Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menjelaskan, mengalami luka lebam di seluruh wajah hingga bagian pinggang usai dipukul oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Andi mengatakan, penilaian tersebut juga dapat dibuktikan secara ilmiah melalui hasil visum.
Baca juga :Jumlah Saksi yang Diperiksa Terkait Pengadiayaan M Kece Bertambah
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," kata Andi saat dihubungi, Senin (20/9).
Selain dianiaya secara fisik, Muhammad Kece juga diduga dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon. Berdasarkan keterangan saksi, Napoleon ternyata sudah niat untuk menyiapkan kotoran manusia yang digunakan untuk mengotori tubuh dari Kece.
"Kotoran manusia disiapkan sendiri oleh NB," kata Andi.
Namun, polisi belum bisa memaparkan apa motif dari Napoleon menghajar dan melumuri Kece dengan kotoran manusia itu.
"Sambil memukul, juga melumuri kotoran manusia. Nanti saya jawab setelah pemeriksaan saksi siang nanti," ujar Andi. (OL-2)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved