Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Tangerang akhirnya menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, setelah selasa (18/1) lalu sempat tertunda.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ini melakukan kelalaian dan kealpaan sehingga menyebabkan 41 orang narapidana tewas.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.
Keempat terdakwa mendapat dakwaan yang berbeda. JPU mendakwa Suparto, Rusmanto, Yoga dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan hingga menyebabkan kebakaran.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Baca juga: Sidang Kebakaran LP Tangerang, Empat Petugas Didakwa Pasal Kealpaan dan Kelalaian
"Tidak keberatan, Hakim," jawaban serentak para Terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi, mengaku tidak mengajukan eksepsi agar proses sidang berjalan cepat. Selain itu proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa juga sudah sesuai KUHAP.
"Semuanya sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP, jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi, masalah materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi," ujar Firmauli.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar dua pekan mendatang pada Selasa 8 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari JPU.
Diketahui, sebanyak 41 orang tewas, 8 narapidana luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan dalam kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu. Dalam perjalanan kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka.
Selain empat terdakwa yang disidang hari ini, masih ada dua tersangka yang belum disidang yakni JMN dan RS. JMN merupakan salah satu narapidana di lapas, sedangkan RS adalah petugas lapas.
Berdasarkan pasal yang didakwakan pada sidang hari ini, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun. (OL-4)
Petugas Damkar Jakarta Utara padamkan kebakaran bak air PAM Jaya di Pluit akibat pengelasan filter air. Api berhasil dikendalikan dalam 30 menit.
BMKG deteksi 228 titik panas di Riau, sebagian besar di Bengkalis, menandakan potensi karhutla yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. BPBD Riau siaga darurat.
BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi lonjakan signifikan titik panas di Provinsi Riau. Hingga Kamis pukul 07.00 WIB, jumlah hotspot tercatat mencapai 160 titik
Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih dari empat jam untuk memadamkan api.
Petugas pemadam kebakaran menunjukkan respons yang cukup impresif dengan tiba di lokasi kejadian hanya enam menit setelah laporan diterima, yakni pukul 21.31 WIB.
Kebakaran melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 03/RW 14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (31/1) dini hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved