Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amnesty Indonesia Minta Yasonna dan Dirjen LP Mundur

Cahya Mulyana
08/9/2021 19:15
Amnesty Indonesia Minta Yasonna dan Dirjen LP Mundur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran LP Kelas I Tangerang, Rabu (8/9).(Antara/Fauzan.)

DI tengah pandemi covid-19, masyarakat kembali berduka dengan terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bencana ini dinilai menuntut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly bertanggung jawab dan patut menanggalkan jabatannya.

"Sudah selayaknya Menkum dan HAM (Yasonna H Laoly) dan Dirjen LP (Reinhard Silitonga) mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi korban dan yang kini masih berada dalam penjara yang sesak," ungkap Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid kepada Media Indonesia, Rabu (8/9).

Menurut dia, kebakaran ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. "Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan," kata Usman yang juga merupakan anggota Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia RBA.

Padahal, lanjut dia, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. "Kejadian di LP Kelas I Tangerang tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan merupakan akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," urainya.

Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini yaitu mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE. "Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas LP yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini," paparnya.

Menurut Usman, pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut penyebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi. Penting juga bagi pemerintah untuk mengkaji kembali perlunya melanjutkan masa penahanan demi menjaga kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanan, staf penjara, dan masyarakat secara umum. "Pemerintah harus mempertimbangkan apakah tahanan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, pembebasan lebih awal, atau dikenakan hukuman alternatif non-penahanan. Mereka harus sepenuhnya mempertimbangkan keadaan individu dan risiko yang akan ditimbulkan pada kelompok tahanan tertentu," pungkasnya.

Terpisah DPR meminta semua pihak menghentikan spekulasi penyebab kebakaran ini. Usai insiden ini kinerja Kementerian Hukum dan HAM berikut menterinya pasti dievaluasi. "Sekarang saya ingin mengajak semua pihak tidak berspekulasi mengenai penyebabnya, selain di tengah pandemi juga 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) meninggal. Rasanya kita harus mempercayakan kepada kepolisian mengenai penyebabnya pastinya," ujar Anggota Komisi III DPR asal Fraksi NasDem Eva Yuliana kepada Media Indonesia, Rabu (8/9).

Menurut dia, banyaknya jumlah korban dari kebakaran ini menunjukan over kapasitas LP harus segara diatasi. Sebab masalah klasik ini menyebabkan jomplangnya jumlah petugas dengan WBP. "Akibatnya terjadi ketidaksiapan petugas mengatasi persoalan yang terjadi di sana," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Minta Ungkap Kasus Kebakaran LP Tangerang dengan Transparan

Pihaknya akan meminta keterangan secara rinci dari Yasonna menyangkut kejadian di LP Kelas I Tangerang. Pastinya Presiden Jokowi akan memberi perhatian terhadap kejadian yang menewaskan 41 WBP. "Secara berkala Komisi III sebagai mitra kerja Kemenkum dan HAM dan tentu kami nanti juga akan menanyakan langsung soal LP Kelas I Tangerang ini ke KemenkumHAM. Namun saya rasa terlalu dini meminta Yasonna untuk mundur dari kejadian ini sebab tidak rasa duka memantik penghakiman," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya