Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rentan Gugatan Pihak Ketiga, Kejagung harus Hati-Hati Eksekusi Aset Jiwasraya

Tri Subarkah
14/9/2021 17:42
Rentan Gugatan Pihak Ketiga, Kejagung harus Hati-Hati Eksekusi Aset Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro(MI/ Susanto)

KEJAKSAAN diminta berhati-hati dalam mengeksekusi pidana uang pengganti dua terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero). Keduanya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat harus membayar uang penggati dengan total Rp16,807 triliun.

Dalam amar putusan majelis hakim, pidana uang pengganti yang dijatuhi terhadap Benny sebesar Rp6,078 triliun, sedangkan Heru sejumlah Rp10,728 triliun. Jika keduanya tidak membayar paling lama satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan selama proses eksekusi itu, tidak menutup kemungkinan adanya pihak ketiga yang merasa dirugikan. Menurutnya, pihak ketiga yang merasa asetnya ikut tersangkut dalam proses penyitaan dan akan dilelang oleh jaksa bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Bagi pihak ketiga itu bisa melakukan upaya hukum gugatan perdata bahwa itu bukan aset terdakwa, tapi aset pihak ketiga. Menurut saya untuk mengurangi gugatan itu, jaksa harus hati-hati," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/9).

Selain itu, lanjut Zaenur, jaksa juga perlu mengantisipasi strategi terpidana dengan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan gugatan. Strategi ini bisa saja dilakukan terpidana guna mempertahankan harta yang telah disita oleh penyidik. Kendati demikian, ia mengingatkan prinsip kehati-hatian harus diimbangi dengan prinsip kesegeraan.

Sebab, penundaan proses lelang akan menyebabkan nilai aset sitaan yang akan dilelang berkurang. Kemungkinan yang diuraikan oleh Zaenur misalnya aset sitaan mengalami kerusakan atau terjadi depresiasi nilai untuk harta bergerak seperti mobil. Jaksa, kata Zaenur, tidak perlu menyoalkan jumlah yang diperoleh dari proses pelelangan untuk menutupi uang pengganti karena hal itu bukan persoalan hukum.

"Yang lebih tepat lelang itu harus disegerakan dengan tujuan negara memperoleh asset recovery, mendapatkan pemulihan negara. Semakin lama dilakukan, maka semakin membukan celah yang tidak menguntungkan negara," tandasnya

Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan peraturan No. 5/2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 9 Perma tersebut dijelaskan, jaksa wajib melakukan penyitaan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah jika terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti.

Adapun pelaksanaan lelang dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilakukan penyitaan. Dalam perkara ini, Benny dan Heru sama-sama divonis pidana penjara seumur hidup.

Enam terpidana skandal Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi MA sejak Rabu (25/8). Saat itu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melakukan eksekusi badan dengan menjebloskan para terpidana ke beberapa penjara di Jakarta. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya