Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Pelindo II

Tri Subarkah
07/9/2021 23:15
Tidak Ada Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Pelindo II
Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap pihaknya telah menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II. Kendati demikian, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menemukan perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (wederechtelijk)," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Menurut Leonard, penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara yang merupakan kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi. Oleh karenanya, tindak pidana korupsi dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, penyidik Gedung Bundar juga belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka sejak kasus itu disidik pada 4 September 2020.

Selama proses penyidikan, Korps Adhyaksa juga telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif. Diakui Leonard bahwa kesimpulan dari audit itu menemukan adanya penyimpangan dalam perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holding.

"Hasil audit investigatif BPK berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dalam jumlah tertentu, namun jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian," jelasnya.

Oleh karena itu, hasil audit BPK mendasarkan kerugian negara pada valuasi bisnis masa depan, bukan pada nilai nyata dan pasti. Sehingga, negara belum benar-benar nyata dirugikan dalam perkara tersebut karena masih bersifat prediksi. "Belum nyata telah merugikan negara, sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya