Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bukan perkara suap. Sebab, Alex ditersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2, Pasal 3, itu perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Intinya bahwa melakukan permintaan alokasi gas bumi, kemudian menyetujui kerja sama PDPDE (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang di situ dicatat oleh Mr MM (Muddai Madang)," jelasnya di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9) malam.
Supardi menilai persetujuan kerja sama tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Pihaknya menilai bahwa hal itu bisa dikerjakan sendiri oleh PDPDE tanpa campur tangan Alex. Penyidik Gedung Bundar menersangkakan Alex bersama Muddai setelah menjalani pemeriksaan kemarin. Muddai adalah Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas sekaligus Direktur PT PDPDE Gas.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Gas Bumi
Dalam kasus itu, Muddai disebut telah menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas, perusahaan patungan antara PDPDE dan PT DKLN. Adapun komposisi saham pada perusahaan patungan itu adalah 15% milik PDPDE, sedangkan 85% lainnya dimiliki PT DKLN. Supardi memperkirakan fee yang diterima Muddai jika dikonversi ke rupiah mencapai kurang lebih Rp480 miliar.
Terpisah, JAM-Pidsus Ali Mukartono dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus kemarin mengingatkan jajarannya bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum perorangan. Ia meminta agar pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum korporasi lebih dioptimalkan.
Saat ini, Korps Adhyaksa tercatat menangani 23 subjek hukum korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. 13 perkara yang menjerat manajer investasi (MI) dalam kasus skandal Asuransi Jiwasraya saat ini sedang berjalan di persidangan. Sementara 10 tersangka MI lainnya terkait megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih dalam tahap penyidikan.
Disinggung soal kemungikinan adanya korporasi yang dijadikan tersangka dalam kasus Alex, Supardi belum bisa memastikan. Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah menyelesaikan kasus untuk tersangka perorangan terlebih dahulu.
"Belum, yang ini satu saja belum selesai. Kayak ASABRI, Jiwasraya, kan jalan dulu (tersangka perorangannya), maju, baru kita meluncur (ke tersangka korporasi)," tandas Supardi. (OL-4)
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (2008-2018) meninggal dunia di Jakarta. Simak perjalanan dan warisan pembangunannya bagi Bumi Sriwijaya.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved