Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bukan perkara suap. Sebab, Alex ditersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2, Pasal 3, itu perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Intinya bahwa melakukan permintaan alokasi gas bumi, kemudian menyetujui kerja sama PDPDE (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang di situ dicatat oleh Mr MM (Muddai Madang)," jelasnya di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9) malam.
Supardi menilai persetujuan kerja sama tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Pihaknya menilai bahwa hal itu bisa dikerjakan sendiri oleh PDPDE tanpa campur tangan Alex. Penyidik Gedung Bundar menersangkakan Alex bersama Muddai setelah menjalani pemeriksaan kemarin. Muddai adalah Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas sekaligus Direktur PT PDPDE Gas.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Gas Bumi
Dalam kasus itu, Muddai disebut telah menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas, perusahaan patungan antara PDPDE dan PT DKLN. Adapun komposisi saham pada perusahaan patungan itu adalah 15% milik PDPDE, sedangkan 85% lainnya dimiliki PT DKLN. Supardi memperkirakan fee yang diterima Muddai jika dikonversi ke rupiah mencapai kurang lebih Rp480 miliar.
Terpisah, JAM-Pidsus Ali Mukartono dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus kemarin mengingatkan jajarannya bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum perorangan. Ia meminta agar pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum korporasi lebih dioptimalkan.
Saat ini, Korps Adhyaksa tercatat menangani 23 subjek hukum korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. 13 perkara yang menjerat manajer investasi (MI) dalam kasus skandal Asuransi Jiwasraya saat ini sedang berjalan di persidangan. Sementara 10 tersangka MI lainnya terkait megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih dalam tahap penyidikan.
Disinggung soal kemungikinan adanya korporasi yang dijadikan tersangka dalam kasus Alex, Supardi belum bisa memastikan. Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah menyelesaikan kasus untuk tersangka perorangan terlebih dahulu.
"Belum, yang ini satu saja belum selesai. Kayak ASABRI, Jiwasraya, kan jalan dulu (tersangka perorangannya), maju, baru kita meluncur (ke tersangka korporasi)," tandas Supardi. (OL-4)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved