Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Alex Noerdin Dijerat Pasal Penyelahgunaan Wewenang

Tri Subarkah
17/9/2021 10:02
Alex Noerdin Dijerat Pasal Penyelahgunaan Wewenang
Bekas Gubernur Sumsel Alex Noerdin(Antara)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bukan perkara suap. Sebab, Alex ditersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2, Pasal 3, itu perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Intinya bahwa melakukan permintaan alokasi gas bumi, kemudian menyetujui kerja sama PDPDE (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang di situ dicatat oleh Mr MM (Muddai Madang)," jelasnya di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9) malam.

Supardi menilai persetujuan kerja sama tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Pihaknya menilai bahwa hal itu bisa dikerjakan sendiri oleh PDPDE tanpa campur tangan Alex. Penyidik Gedung Bundar menersangkakan Alex bersama Muddai setelah menjalani pemeriksaan kemarin. Muddai adalah Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas sekaligus Direktur PT PDPDE Gas.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Gas Bumi

Dalam kasus itu, Muddai disebut telah menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas, perusahaan patungan antara PDPDE dan PT DKLN. Adapun komposisi saham pada perusahaan patungan itu adalah 15% milik PDPDE, sedangkan 85% lainnya dimiliki PT DKLN. Supardi memperkirakan fee yang diterima Muddai jika dikonversi ke rupiah mencapai kurang lebih Rp480 miliar.

Terpisah, JAM-Pidsus Ali Mukartono dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus kemarin mengingatkan jajarannya bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum perorangan. Ia meminta agar pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum korporasi lebih dioptimalkan.

Saat ini, Korps Adhyaksa tercatat menangani 23 subjek hukum korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. 13 perkara yang menjerat manajer investasi (MI) dalam kasus skandal Asuransi Jiwasraya saat ini sedang berjalan di persidangan. Sementara 10 tersangka MI lainnya terkait megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih dalam tahap penyidikan.

Disinggung soal kemungikinan adanya korporasi yang dijadikan tersangka dalam kasus Alex, Supardi belum bisa memastikan. Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah menyelesaikan kasus untuk tersangka perorangan terlebih dahulu.

"Belum, yang ini satu saja belum selesai. Kayak ASABRI, Jiwasraya, kan jalan dulu (tersangka perorangannya), maju, baru kita meluncur (ke tersangka korporasi)," tandas Supardi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya