Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kejaksaan Luncurkan Dua Aplikasi untuk Pantau Perkara

Tri Subarkah
01/9/2021 19:54
Kejaksaan Luncurkan Dua Aplikasi untuk Pantau Perkara
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M. Irfan)

KEJAKSAAN Agung melunurkan dua aplikasi yang ditujukan untuk memberikan infromasi kepada masyarakat dalam memantau perkembangan perkara. 

Kedua aplikasi itu adalah Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS. Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana saat pembukaan Rapat Kerja Teknis Pidana Umum 2021.

Menurut Fadil, kedua aplikasi tersebut terintegrasi untuk mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara realtime mengenai perkembangan penanganan perkara di seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Aplikasi pertama, yakni CMS Publik, dapat diakses melalui cms-publik.kejaksaan.go.id.

"Cukup akses (website tersebut) sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia," jelas Fadil melalui keterangan tertulis yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (1/9).

Baca juga : Ganti Istilah Koruptor Jadi Pencuri Dinilai Bentuk Keresahan Publik

Sementara aplikasi kedua adalah aplikasi untuk para Kepala Satker, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, sampai ke tingkat Jaksa Agung Muda. 

Dengan aplikasi Dashboard CMS, Kepala Satker bisa memantau data perkara secara realtime untuk keperluan monitoring dan evaluasi kinerja para jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara masing-masing di wilayahnya.

Fadil yang pernah menjabat sebagai Deputi III Bidkor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan juga meminta kepada para Satker Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi tersebut.

"Saat ini CMS telah diintegrasikan di kepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit jaksa, juga dipakai sebagai basis data untuk pertugaran antar lembaga penegak hukum dalam sistem penanganan perkara terpadu berbasis teknologi informasi di Kemenko Polhukam," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya