Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGIAN masyarakat belakangan ini ramai-ramai memperbincangkan istilah koruptor yang diganti dengan sebutan pencuri, maling, hingga garong uang rakyat. Penggantian istilah koruptor yang belakangan viral itu dinilai muncul sebagai bentuk ekspresi keresahan publik terkait pemberantasan korupsi.
"Ekspresi ini harus dimaknai sebagai kegagalan atau tidak maksimalnya negara melalui aparatusnya termasuk KPK dalam pemberantasan korupsi," kata pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Rabu (1/9).
Menurutnya, ekspresi bahasa tersebut juga menjadi tanda ketidakpuasan masyarakat atas pemberantasan korupsi saat ini. Dia mengatakan kinerja para aparat penegak hukum yang mengusut korupsi belakangan kerap menuai sorotan.
Begitu juga dengan putusan-putusan pengadilan terhadap koruptor dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Belum lagi, imbuhnya, ada pula kasus korupsi bantuan sosial di tengah kondisi sulit lantaran pandemi saat ini.
Menurut Abdul Fickar, istilah pencuri atau maling uang rakyat bagi koruptor menggambarkan realitas yang terjadi sebenarnya. Ia mengatakan korupsi secara substansi merupakan pencurian uang rakyat yang dititipkan pada negara.
Korupsi, imbuhnya, merusak amanah rakyat yang semestinya diwujudkan untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Korupsi, lanjutnya, merupakan kejahatan yang luar biasa dan kejam lantaran memakan uang rakyat. Menurutnya, wajar jika masyarakat ramai-ramai meneriakkan koruptor sebagai pencuri.
Baca juga : Hendardi: Putusan MK Soal TWK KPK Harus Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara
"Korupsi itu pencurian oleh petugas atau orang yang dibayar gajinya dan diananahi tugas oleh rakyat. Jadi koruptor tidak beda dengan copet, maling, pencuri, garong. Uang rakyat yang diamanahi pada mereka untuk kesejahteraan rakyat. Wajar kalau rakyat teriak koruptor itu pencuri atau maling," ujarnya.
Beberapa pemberitaan di media massa juga kini menggantikan istilah koruptor. Di ranah media sosial, video perbincangan cendekiawan muslim Quraish Shihab pada tiga tahun lalu menjadi viral.
Dalam perbincangan itu, Quraish Shihab menilai istilah koruptor terlalu halus. Menurutnya, sebutan pencuri tepat doalamatkan kepada koruptor lantaran tak ada bedanya.
"Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri. Kenapa kalau pejabat atau pegawai kita namai koruptor. Itu pencuri," ucapnya.
Menurutnya, koruptor harus dipermalukan karena mereka dinilai sudah tidak punya malu. Bahkan, kata Quraish, koruptor harus lebih dipermalukan lagi.
"Kita lihat yang tertuduh atau tersangka itu kan masih ketawa-ketawa. tidak cukup itu pakaian kuning (rompi tersangka) yang dipakainya. Harus lebih dipermalukan dan dia harus disadarkan apa yang dilakukannya itu berdampak terhadap anak cucunya," ujar Quraish. (OL-7)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved