Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETARA Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dipatuhi sebagai acuan dalam bernegara. Dalam putusannya, MK menyatakan TWK pegawai KPK konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) tidak bermasalah," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (1/9).
Menyusul putusan MK, lanjut Hendardi, Peraturan KPK atau Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sebagai turunan UU KPK yang menjadi dasar pelaksanaan TWK, diperkirakan juga tidak akan menjadi masalah. Saat ini, perkom tersebut sedang diuji Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Jokowi
Hendardi memprediksi bahwa kemungkinan uji materi di MA akan diputus sama, yakni perkom memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK. "Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom Nomor 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas," pungkasnya.
"Apalagi sebelumnya MA juga memutus legalitas Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur TWK untuk calon pegawai negeri sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuh Hendardi.
Baca juga: Soal Amandemen, NasDem: Kami Harus Tahu Keinginan Rakyat
Lebih lanjut, dia mengatakan putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal alih status pegawai KPK. Menurutnya, langkah yudisial masih bisa ditempuh bagi yang merasa dirugikan atas implementasi norma dalam UU KPK maupun Perkom Nomor 1/2021.
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," tukas dia.
MK dalam putusan perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021 menolak permohonan uji materi UU KPK, yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C bertentangan dengan UUD 1945.(OL-11)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved