Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SETARA Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dipatuhi sebagai acuan dalam bernegara. Dalam putusannya, MK menyatakan TWK pegawai KPK konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) tidak bermasalah," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (1/9).
Menyusul putusan MK, lanjut Hendardi, Peraturan KPK atau Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sebagai turunan UU KPK yang menjadi dasar pelaksanaan TWK, diperkirakan juga tidak akan menjadi masalah. Saat ini, perkom tersebut sedang diuji Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Jokowi
Hendardi memprediksi bahwa kemungkinan uji materi di MA akan diputus sama, yakni perkom memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK. "Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom Nomor 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas," pungkasnya.
"Apalagi sebelumnya MA juga memutus legalitas Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur TWK untuk calon pegawai negeri sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuh Hendardi.
Baca juga: Soal Amandemen, NasDem: Kami Harus Tahu Keinginan Rakyat
Lebih lanjut, dia mengatakan putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal alih status pegawai KPK. Menurutnya, langkah yudisial masih bisa ditempuh bagi yang merasa dirugikan atas implementasi norma dalam UU KPK maupun Perkom Nomor 1/2021.
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," tukas dia.
MK dalam putusan perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021 menolak permohonan uji materi UU KPK, yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C bertentangan dengan UUD 1945.(OL-11)
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Pemerintah masih mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved