Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hendardi: Putusan MK Soal TWK KPK Harus Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara

Dhika Kusuma Winata
01/9/2021 17:37
Hendardi: Putusan MK Soal TWK KPK Harus Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara
Ketua Setara Institute Hendardi saat memberikan keterangan pers pada 2019 lalu.(Dok. MI)

SETARA Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dipatuhi sebagai acuan dalam bernegara. Dalam putusannya, MK menyatakan TWK pegawai KPK konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) tidak bermasalah," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (1/9).

Menyusul putusan MK, lanjut Hendardi, Peraturan KPK atau Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sebagai turunan UU KPK yang menjadi dasar pelaksanaan TWK, diperkirakan juga tidak akan menjadi masalah. Saat ini, perkom tersebut sedang diuji Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Jokowi

Hendardi memprediksi bahwa kemungkinan uji materi di MA akan diputus sama, yakni perkom memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK. "Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom Nomor 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas," pungkasnya.

"Apalagi sebelumnya MA juga memutus legalitas Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur TWK untuk calon pegawai negeri sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuh Hendardi.

Baca juga: Soal Amandemen, NasDem: Kami Harus Tahu Keinginan Rakyat

Lebih lanjut, dia mengatakan putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal alih status pegawai KPK. Menurutnya, langkah yudisial masih bisa ditempuh bagi yang merasa dirugikan atas implementasi norma dalam UU KPK maupun Perkom Nomor 1/2021.

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," tukas dia.

MK dalam putusan perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021 menolak permohonan uji materi UU KPK, yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C bertentangan dengan UUD 1945.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya