Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SETARA Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dipatuhi sebagai acuan dalam bernegara. Dalam putusannya, MK menyatakan TWK pegawai KPK konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) tidak bermasalah," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (1/9).
Menyusul putusan MK, lanjut Hendardi, Peraturan KPK atau Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sebagai turunan UU KPK yang menjadi dasar pelaksanaan TWK, diperkirakan juga tidak akan menjadi masalah. Saat ini, perkom tersebut sedang diuji Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Jokowi
Hendardi memprediksi bahwa kemungkinan uji materi di MA akan diputus sama, yakni perkom memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK. "Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom Nomor 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas," pungkasnya.
"Apalagi sebelumnya MA juga memutus legalitas Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur TWK untuk calon pegawai negeri sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuh Hendardi.
Baca juga: Soal Amandemen, NasDem: Kami Harus Tahu Keinginan Rakyat
Lebih lanjut, dia mengatakan putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal alih status pegawai KPK. Menurutnya, langkah yudisial masih bisa ditempuh bagi yang merasa dirugikan atas implementasi norma dalam UU KPK maupun Perkom Nomor 1/2021.
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," tukas dia.
MK dalam putusan perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021 menolak permohonan uji materi UU KPK, yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C bertentangan dengan UUD 1945.(OL-11)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved