Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem akan menggantungkan sikap politik terhadap amendemen UUD 1945. Sekalipun direstui rakyat, partai yang dinahkodai Surya Paloh menginginkan revisi konstitusi dilakukan setelah penanganan pandemi covid-19.
"Kami sudah mendapatkan arahan dari Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang menekankan jika ingin melakukan amandemen terbatas, harus bertanya dulu kepada rakyat. Gagasan ini harus mengikuti seperti apa maunya rakyat," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari dalam seminar virtual, Rabu (1/9).
Menurut pria yang akrab disapa Tobas, Partai Nasdem berpegang teguh pada keinginan rakyat mengenai nasib amendemen kelima. Pihaknya siap menggelar survei terhadap masyarakat untuk menyikapi isu amandemen.
Baca juga: Mahfud MD: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR
"Setelah keluar hasilnya, NasDem baru menentukan sikap berlandaskan keinginan rakyat," tegasnya.
Selain itu, lanjut Tobas, Partai NasDem sudah menggarisbawahi amendemen UUD 1945. Dalam hal ini, Partai NasDem belum melihat adanya urgensi amandemen terbatas.
"Ada tiga alasan yang melandasi belum urgensinya amandemen. Pertama, belum mendalamnya kajian amandemen terbatas atau memasukan PPHN dan berikut dampaknya," ungkap Tobas.
Baca juga: Kadernya Ditangkap KPK, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum
"Kedua, belum adanya pelibatan partisipasi publik yang masif. Terakhir tidak urgen amendemen, karena belum redanya derita yang menimpa rakyat, yakni pandemi covid-19," imbuhnya.
Tobas menyebut penentuan amandemen terbatas harus mengikuti kebutuhan dan tantangan bangsa ke depan. "Jadi, perubahan UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan persetujuan dan keinginan rakyat. Tidak boleh hanya ditentukan pimpinan MPR semata atau beberapa fraksi saja di MPR," pungkasnya.
Dalam seminar virtual tersebut, turut hadir Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, pakar hukum tata negara Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Staf Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus, hingga dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin.(OL-11)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved