Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PARTAI NasDem akan menggantungkan sikap politik terhadap amendemen UUD 1945. Sekalipun direstui rakyat, partai yang dinahkodai Surya Paloh menginginkan revisi konstitusi dilakukan setelah penanganan pandemi covid-19.
"Kami sudah mendapatkan arahan dari Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang menekankan jika ingin melakukan amandemen terbatas, harus bertanya dulu kepada rakyat. Gagasan ini harus mengikuti seperti apa maunya rakyat," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari dalam seminar virtual, Rabu (1/9).
Menurut pria yang akrab disapa Tobas, Partai Nasdem berpegang teguh pada keinginan rakyat mengenai nasib amendemen kelima. Pihaknya siap menggelar survei terhadap masyarakat untuk menyikapi isu amandemen.
Baca juga: Mahfud MD: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR
"Setelah keluar hasilnya, NasDem baru menentukan sikap berlandaskan keinginan rakyat," tegasnya.
Selain itu, lanjut Tobas, Partai NasDem sudah menggarisbawahi amendemen UUD 1945. Dalam hal ini, Partai NasDem belum melihat adanya urgensi amandemen terbatas.
"Ada tiga alasan yang melandasi belum urgensinya amandemen. Pertama, belum mendalamnya kajian amandemen terbatas atau memasukan PPHN dan berikut dampaknya," ungkap Tobas.
Baca juga: Kadernya Ditangkap KPK, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum
"Kedua, belum adanya pelibatan partisipasi publik yang masif. Terakhir tidak urgen amendemen, karena belum redanya derita yang menimpa rakyat, yakni pandemi covid-19," imbuhnya.
Tobas menyebut penentuan amandemen terbatas harus mengikuti kebutuhan dan tantangan bangsa ke depan. "Jadi, perubahan UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan persetujuan dan keinginan rakyat. Tidak boleh hanya ditentukan pimpinan MPR semata atau beberapa fraksi saja di MPR," pungkasnya.
Dalam seminar virtual tersebut, turut hadir Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, pakar hukum tata negara Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Staf Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus, hingga dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin.(OL-11)
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
JELANG penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatakan Hari Kemerdekaan RI, pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
WAKIL Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong inovasi serta capaian prestasi mahasiswa vokasi di Tanah Air.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved