Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahfud MD: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR

Cahya Mulyana
26/8/2021 19:43
Mahfud MD: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers dari kantornya.(Dok. Kemenko Polhukam)

MENKO Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 sepenuhnya merupakan kewenangan MPR RI. Pemerintah tidak dapat mengatakan setuju atau menolak, karena tidak memiliki kewenangan.

“Resminya, pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya," ujar Mahfud saat memberikan keynote speech dalam seminar virtual, Kamis (26/8). 

"Silakan sampaikan ke MPR atau DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak, itu adalah keputusan politik. Lembaga politik yang berwenang,” imbuhnya.

Baca juga: Amandemen UUD Upaya Kembalikan kekuatan MPR

Dalam seminar virtual, hadir pula Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, Ketua PSIK Indonesia Yudi Latief dan akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti perubahan konstitusi sebagai kewenangan MPR, mewakili seluruh rakyat yang bercabang di DPR dan DPD. Sehingga, berbagai kekuatan atau aspirasi masyarakat tentunya bisa disalurkan disalurkan lewat wadah tersebut.

Baca juga: Norma dalam Amendemen Harus atas Kesepakatan Publik

Menurutnya, pemerintah tidak mau ikut campur dalam amendemen UUD 1945. Pemerintah tidak dapat menyatakan setuju atau menolak. Selain itu, amendemen tidak perlu persetujuan pemerintah. Mahfud menekankan konstitusi merupakan produk resultante politik, sehingga sulit untuk membuatnya sempurna.

"Konstitusi, produk kesepakatan berdasar situasi sosial, politik, ekonomi dan budaya saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan, sehingga perlu berdiskusi lagi. Akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” pungkas Mahfud.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya