Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 sepenuhnya merupakan kewenangan MPR RI. Pemerintah tidak dapat mengatakan setuju atau menolak, karena tidak memiliki kewenangan.
“Resminya, pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya," ujar Mahfud saat memberikan keynote speech dalam seminar virtual, Kamis (26/8).
"Silakan sampaikan ke MPR atau DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak, itu adalah keputusan politik. Lembaga politik yang berwenang,” imbuhnya.
Baca juga: Amandemen UUD Upaya Kembalikan kekuatan MPR
Dalam seminar virtual, hadir pula Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, Ketua PSIK Indonesia Yudi Latief dan akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti perubahan konstitusi sebagai kewenangan MPR, mewakili seluruh rakyat yang bercabang di DPR dan DPD. Sehingga, berbagai kekuatan atau aspirasi masyarakat tentunya bisa disalurkan disalurkan lewat wadah tersebut.
Baca juga: Norma dalam Amendemen Harus atas Kesepakatan Publik
Menurutnya, pemerintah tidak mau ikut campur dalam amendemen UUD 1945. Pemerintah tidak dapat menyatakan setuju atau menolak. Selain itu, amendemen tidak perlu persetujuan pemerintah. Mahfud menekankan konstitusi merupakan produk resultante politik, sehingga sulit untuk membuatnya sempurna.
"Konstitusi, produk kesepakatan berdasar situasi sosial, politik, ekonomi dan budaya saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan, sehingga perlu berdiskusi lagi. Akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” pungkas Mahfud.(OL-11)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved