Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENKO Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 sepenuhnya merupakan kewenangan MPR RI. Pemerintah tidak dapat mengatakan setuju atau menolak, karena tidak memiliki kewenangan.
“Resminya, pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya," ujar Mahfud saat memberikan keynote speech dalam seminar virtual, Kamis (26/8).
"Silakan sampaikan ke MPR atau DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak, itu adalah keputusan politik. Lembaga politik yang berwenang,” imbuhnya.
Baca juga: Amandemen UUD Upaya Kembalikan kekuatan MPR
Dalam seminar virtual, hadir pula Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, Ketua PSIK Indonesia Yudi Latief dan akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti perubahan konstitusi sebagai kewenangan MPR, mewakili seluruh rakyat yang bercabang di DPR dan DPD. Sehingga, berbagai kekuatan atau aspirasi masyarakat tentunya bisa disalurkan disalurkan lewat wadah tersebut.
Baca juga: Norma dalam Amendemen Harus atas Kesepakatan Publik
Menurutnya, pemerintah tidak mau ikut campur dalam amendemen UUD 1945. Pemerintah tidak dapat menyatakan setuju atau menolak. Selain itu, amendemen tidak perlu persetujuan pemerintah. Mahfud menekankan konstitusi merupakan produk resultante politik, sehingga sulit untuk membuatnya sempurna.
"Konstitusi, produk kesepakatan berdasar situasi sosial, politik, ekonomi dan budaya saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan, sehingga perlu berdiskusi lagi. Akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” pungkas Mahfud.(OL-11)
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved