Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyerahkan temuannya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Temuan itu diserahkan ke Kepala Negara pekan lalu.
"Tinggal menunggu respons Presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Beka mengatakan Komnas HAM juga meminta waktu Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung. Menurut Bela, pihaknya harus tatap muka dengan Kepala Negara untuk menjelaskan dugaan maladimistrasi TWK.
Baca juga : Wakil Ketua MPR: Toleransi Keberagaman Harus Terus Dipupuk dan Dilestasrikan
"Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," ujar Beka.
Sebelumnya, MK memutuskan pelaksanaan TWK sah secara konstitusional. Permohonan gugatan terkait gugatan TWK ditolak karena dinilai tidak berlandaskan hukum.
Putusan MK mengartikan pelaksanaan TWK di KPK tidak ada kesalahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Putusan itu juga menegaskan pegawai yang tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam TWK tidak melanggar hukum. (OL-2)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAMĀ mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM beratĀ
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved