Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kejagung Telusuri Daftar Penerima Kekayaan Korupsi Asabri

Tri Subarkah
28/8/2021 14:15
Kejagung Telusuri Daftar Penerima Kekayaan Korupsi Asabri
Gedung Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta.(Dok. MI)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sederet nama yang disebut sebagai penerima kekayaan dari megakorupsi Asabri. Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ada 15 nama yang menerima kekayaan. 

Namun, enam nama di antarannya tidak berstatus tersangka. Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina dan Rennier Abdul Rahman Latief. Adapun Edward, Bety, Lim dan Rennier saat ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.

"Sudah dieksekusi, karena mereka posisinya di dalam penjara, kita pendalaman betul," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/8).

Baca juga: Adik Benny Tjokro Ditetapkan Sebagai tersangka Megakorupsi Asabri

Diketahui, Edward dan Bety terjerat dalam kasus korupsi dana pensiun (dapen) Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp599,42 miliar. Lalu, Rennier terlibat dalam kasus korupsi pada PT Danareksa Sekutrias. Sedangkan, Lim Angie terlibat kasus peniupan investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI).

"Lim, Edward, Bety, Rennier, beda-beda (kasusnya), terpidana di perkara lain," imbuh Supardi.

Baca juga: Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Periksa Lima Saksi

Tindak pidana oleh keempat orang tersebut, lanjut dia, kemungkinan dilakukan secara beriringan dalam perkara Asabri yang terjadi pada 2012-2019. Dengan status penahanan tersebut, Supardi menilai proses penyidikan kasus Asabri justru lebih mudah. 

"Malah gampang, orang enggak lari. Kalau dia itu memang statusnya jadi tersangka di perkara baru, (Asabri) misalnya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Tersangka itu adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro. Adapun Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya