Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sederet nama yang disebut sebagai penerima kekayaan dari megakorupsi Asabri. Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ada 15 nama yang menerima kekayaan.
Namun, enam nama di antarannya tidak berstatus tersangka. Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina dan Rennier Abdul Rahman Latief. Adapun Edward, Bety, Lim dan Rennier saat ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.
"Sudah dieksekusi, karena mereka posisinya di dalam penjara, kita pendalaman betul," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/8).
Baca juga: Adik Benny Tjokro Ditetapkan Sebagai tersangka Megakorupsi Asabri
Diketahui, Edward dan Bety terjerat dalam kasus korupsi dana pensiun (dapen) Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp599,42 miliar. Lalu, Rennier terlibat dalam kasus korupsi pada PT Danareksa Sekutrias. Sedangkan, Lim Angie terlibat kasus peniupan investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI).
"Lim, Edward, Bety, Rennier, beda-beda (kasusnya), terpidana di perkara lain," imbuh Supardi.
Baca juga: Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Periksa Lima Saksi
Tindak pidana oleh keempat orang tersebut, lanjut dia, kemungkinan dilakukan secara beriringan dalam perkara Asabri yang terjadi pada 2012-2019. Dengan status penahanan tersebut, Supardi menilai proses penyidikan kasus Asabri justru lebih mudah.
"Malah gampang, orang enggak lari. Kalau dia itu memang statusnya jadi tersangka di perkara baru, (Asabri) misalnya," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Tersangka itu adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro. Adapun Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.(OL-11)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved