Kamis 26 Agustus 2021, 18:34 WIB

Adik Benny Tjokro Ditetapkan Sebagai tersangka Megakorupsi Asabri

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Adik Benny Tjokro Ditetapkan Sebagai tersangka Megakorupsi Asabri

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

 

KEJAKSAAN Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut tersangka baru itu berinisial TT.

"Selaku Presiden Direktur dari PT Rimo International Lestari Tbk," sebut Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (26/8).

Inisial TT merujuk pada Teddy Tjokrosaputro. Dari website resmi Rimo International, Teddy disebut menjabat sebagai Presiden Direktur di perusahaan itu sejak 2017. Leonard membenarkan bahwa Teddy masih memiliki hubungan darah dengan Benny Tjokrosaputro, tersangka lain kasus ASABRI yang kini telah diseret ke meja hijau.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menduga Teddy telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Benny. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh ASABRI sepanjang 2012 sampai 219.

Baca juga: Kejagung Usut Keterlibatan 10 Tersangka MI dalam Korupsi ASABRI

Penetapan Teddy sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Perbuatannya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU PTPK dan Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.

Sebelumnya, nama Teddy telah disebut dalam surat dakwaan Benny yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (16/8) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut JPU, Benny menggunakan Teddy untuk melakukan transaksi dengan ASABRI.

Selain Benny, tersangka lain dalam rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun ini antara lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Sedangkan tersangka dari internal ASABRI adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020), Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Delapan di antaranya kini sudah diseret ke meja hijau. Sementara itu, penuntutan terhadap Ilham dihentikan usai yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (31/7) lalu.

Penyidik 'Gedung Bundar' juga telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.(OL-4)

Baca Juga

MI / Adam Dwi

Jusuf Kalla Disebut Sarankan Golkar Merapat ke Partai Pendukung Anies Baswedan

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:43 WIB
Ahmad Doli Kurnia tak menampik mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) memberi arahan agar Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)...
MGN

Komentar AHY Soal Kehadiran Airlangga Dalam Acara Buka Puasa NasDem

👤Zaenal Arifin 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:33 WIB
AHY menjelaskan maksud kehadiran Airlangga dalam acara tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang...
MI / Widjajadi

Indonesia Tidak Jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel Sampai Palestina Merdeka 

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Indonesia tetap tidak akan memiliki hubungan diplomatik dengan Israel hingga Palestina menjadi negara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya