Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 12 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).
Leonard mengatakan sembilan saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). Kesembilan saksi itu ialah ES selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dana Pensiun Perkebunan, IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital, S selaku Fund Accounting PT Aurora Asset Management, R selaku Finance dan Accounting PT Aurora Asset Management.
Kemudian, S selaku Direktur PT Oso Sekuritas, DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas, TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas, AUS selaku Direksi PT MNC Sekuritas, AA selaku Direksi PT MNC Sekuritas.
Sementara itu, tiga saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI. Mereka ialah W selaku Dirut PT Maybank Kim Eng Sekuritas, AS selaku Dirut PT Bumiputera Sekuritas, dan YSA selaku Dirut PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan Senin pagi, 23 Agustus 2021. Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, baik yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," ujar Leonard.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Baca juga : Korupsi Komputer Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penuntutan terhadap tersangka Ilham Wardhana Siregar dicabut. Sebab, Ilham meninggal dunia karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Kedelapan tersangka telah berstatus terdakwa. Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved