Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri.
Undang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Aliyah (MA). Serta, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Baca juga: KPK Minta Kemenag Perbaiki Kerawanan Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Undang Sumantri pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 1 bulan," ujar hakim ketua Panji Surono, Senin (23/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (4/8) lalu, jaksa KPK menuntut agar Undang divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, Undang terlibat dalam rasuah yang dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp23,63 miliar. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) Abdul Kadir Alaydrus Ahmad Maulana dan Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indoneisa Tbk Noufal.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Pada perkara tersebut, Undang didakwa terlibat memenangkan PT PT Batu Karya Mas dalam tender proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer pada MTs dengan nilai kontrak Rp31,20 miliar. Lalu, tender proyek sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA, yang dimenangkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar.
Namun, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Diketahui, total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,65 miliar.(OL-11)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved