Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri.
Undang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Aliyah (MA). Serta, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Baca juga: KPK Minta Kemenag Perbaiki Kerawanan Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Undang Sumantri pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 1 bulan," ujar hakim ketua Panji Surono, Senin (23/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (4/8) lalu, jaksa KPK menuntut agar Undang divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, Undang terlibat dalam rasuah yang dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp23,63 miliar. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) Abdul Kadir Alaydrus Ahmad Maulana dan Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indoneisa Tbk Noufal.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Pada perkara tersebut, Undang didakwa terlibat memenangkan PT PT Batu Karya Mas dalam tender proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer pada MTs dengan nilai kontrak Rp31,20 miliar. Lalu, tender proyek sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA, yang dimenangkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar.
Namun, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Diketahui, total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,65 miliar.(OL-11)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved