Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri.
Undang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Aliyah (MA). Serta, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Baca juga: KPK Minta Kemenag Perbaiki Kerawanan Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Undang Sumantri pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 1 bulan," ujar hakim ketua Panji Surono, Senin (23/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (4/8) lalu, jaksa KPK menuntut agar Undang divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, Undang terlibat dalam rasuah yang dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp23,63 miliar. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) Abdul Kadir Alaydrus Ahmad Maulana dan Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indoneisa Tbk Noufal.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Pada perkara tersebut, Undang didakwa terlibat memenangkan PT PT Batu Karya Mas dalam tender proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer pada MTs dengan nilai kontrak Rp31,20 miliar. Lalu, tender proyek sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA, yang dimenangkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar.
Namun, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Diketahui, total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,65 miliar.(OL-11)
Kemenag prediksi awal Ramadan 1447 H jatuh 19 Februari 2026 berdasarkan hisab dan rukyat, menghormati penetapan Muhammadiyah 18 Februari.
Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 dengan pemantauan hilal di 96 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved