Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Periksa Lima Saksi

Cahya Mulyana
20/8/2021 19:52
Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Periksa Lima Saksi
Pengendara melintas di depan gedung Kejasaan Agung di wilayah Jakarta.(MI/M. Irfan)

JAKSA Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain IS selaku Komite Pembiayaan IV pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur. Lalu, PT Borneo Walet Indonesia, PT Jasa Mulys Indonesia dan PT Mulia Walet Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak, Jumat (20/8).

Lebih lanjut, dia mengatakan saksi kedua adalah SYR selaku Relationship Manager pada LPEI. Adapun yang bersangkutan diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Mulya Walet Indonesia pada 2014-2017 dan Borneo Walet Indonesia pada 2018.

Baca juga: Kejagung Usut Korupsi di LPEI terkait Pembiayaan Ekspor

Kemudian, PZ diperiksa terkait penilaian aset debitur LPEI, yakni PT Kemilau Kemas Timur. Saksi berikutnya W dan rekan selaku akuntan publik pada kantor akuntan publik W dan rekan. Untuk W diperiksa terkait penilaian laporan keuangan debitur LPEI.

"DSD selaku Kepala Divisi ARD pada LPEI, diperiksa pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur pada 2016. Lalu, PT Borneo Walet Indonesia pada 2018, PT Jasa Mulya Indonesia pada 2015-2018 dan PT Mulia Walet Indonesia pada 2016-2017," jelas Leonard.

Menurutnya, pemeriksaan kelima orang saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan kasus. "Pemeriksaan para saksi juga guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi, yakni Raharjo Adisusanto (RA) dan Arif Setiawan (AS). RA adalah Direktur Pelaksana III Departemen Divisi Usaha Kecil Menengah (UKM) LPEI pada 2016-2018.

Baca juga: Merasa Diabaikan, Moeldoko Siap Polisikan ICW

Dalam penyidikan kali ini, RA juga diperiksa sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Ertiga Internasional Indonesia. Sedangkan, AS diperiksa selaku Direktur Pelaksana IV 2014-2018 di LPEI. Keduanya diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Walet Group dan PT Kemilau Kemas Timur.

Terkait kasus ini, Jampidsus melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPEI setelah penerbitan Sprindik 13/F.2/Fd/0/2021 pada akhir Juni 2021. Terkait pengungkapan kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus mulai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi sejak Juni 2021.

Korupsi LPEI diduga merugikan negara hingga Rp4,7 triliun. Penyebabnya ialah penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit ke sejumlah perusahaan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya