Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bakal melayangkan somasi untuk ketiga kalinya terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha.
Merasa diabaikan, Moeldoko siap membuat laporan ke kepolisian dengan dalih penyebaran berita bohong. "Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya. Kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi," ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasiuban, Jumat (20/8).
"Surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5x24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," imbuhnya.
Pihaknya sudah memberi banyak kesempatan bagi ICW untuk mengklarifikasi tudingan yang dilontarkan. Itu melalui dua kali somasi. Namun, hingga pihak Moeldoko melayangkan somasi untuk kali ketiga, tidak ada tanggapan sesuai permintaan.
Baca juga: ICW Tegaskan Kuasa Hukum Moledoko Tidak Paham Demokrasi
Somasi ketiga merupakan kesempatan terakhir bagi Egi dan ICW untuk mengklarifikasi seluruh tudingan terhadap Moeldoko. Apalagi, jawaban dari dua somasi sebelumnya tidak dapat membuktikan atas tudingan yang dilontarkan.
Bahkan, lanjut dia, Egi selaku pihak yang diminta menjawab somasi tidak menggubrisnya. Sementara itu, tanggapan atas somasi Moeldoko dilakukan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi. Padahal yang tegas yang memberikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya. Jadi, perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," pungkas Otto.
Otto mengatakan dalam lima hari ke depan menjadi tenggat bagi ICW, khususnya Egi, untuk membuktikan seluruh tudingan terhadap Moeldoko. Ketika tidak meminta maaf dan mengakui kekeliruan, ICW khususnya Egi, akan dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Moeldoko Somasi ICW Soal Ivermectin, Koalisi Sipil: Lebay
"Apabila tidak mencabut dan minta maaf, kami sebagai penasihat hukum akan lapor ke polisi. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata dia.
Menurutnya, UU ITE tepat menjadi dasar pelaporan atas persoalan tersebut. Pasal di regulasi itu yang dapat digunakan adalah Pasal 27 dan Pasal 45 soal kabar bohong.
Sebelumnya, Moeldoko membantah tuduhan ICW terkait relasi dengan produsen obat Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Moeldoko menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan produsen Ivermectin. Dia pun menyebut seluruh pernyataan ICW tidak benar.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," tegas Moeldoko.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Neni mengaku mendapat intimidasi dari media sosial setelah kontennya dikomentari Dedi Mulyadi
Tim Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia dan Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya
BARU-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial terjadi praktik doxing yang dilakukan oleh Erlangga Greschinov lewat akun Instagram resminya kepada jurnalis Bisnis Indonesia.
Proses pembahasan dan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyusunan APBA ini berjalan sesuai dengan mekanisme secara administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved