Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/3634/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Juni 2024. Mereka mempolisikan pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Penasihat Hukum Para Korban Rinto Wardana, pihaknya membuat laporan itu lantaran kliennya hingga laporan ini dibuat belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.
Baca juga : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi, Media Property Laporkan PT CSMI
Padahal para korban mayoritas telah melunasi pembayaran, sementara yang belum melunasi pembayaran khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pengembang.
Adapun total kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini mencapai Rp25 miliar.
"Jadi perkara ini sudah bertahun-tahun ya, berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6).
Baca juga : Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Rinto menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran atau somasi, tetapi mengalami kesulitan dalam mencari alamat pengembang.
"Jadi di tempat terpisah dengan perkara ini, saya juga sudah melakukan proses hukum dengan korban lain dan saya pun kesulitan mencari alamat dan kantor mereka, apalagi untuk bertatap muka," kata dia.
Oleh karenanya, ia melihat tak ada itikad baik dari pengembang sehingga memutuskan membuat laporan polisi.
Baca juga : Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
"Dengan dasar laporan pencucian uang, kemudian penipuan dan penggelapan," ucap Rinto.
Di sisi lain, Harry Eddyarso (65) selaku korban meminta haknya kembali secara utuh dalam kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pembayaran lunas, setelah sekian tahun, kok enggak ada follow up apapun dari manajemen," kata dia.
"Itu yang jadi pertanyaaan kami, untuk ketemu pun susah. Akhirnya kami terpaksa mengambil jalur hukum ini untuk meminta hak kami kembali," tambahnya. (Fik/Z-7)
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Di tengah perubahan perilaku konsumen yang kian serba cepat dan berbasis lokasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan baru.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
PEMILIHAN rumah sakit rujukan dengan standar dan komitmen layanan terbaik yang sama dengan perusahaan asuransi menjadi salah satu penentu kualitas layanan kepada peserta.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Prinsip shared responsibility mengingatkan bahwa prinsip keberlanjutan hanya bisa tercapai jika semua pihak berperan aktif.
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Neni mengaku mendapat intimidasi dari media sosial setelah kontennya dikomentari Dedi Mulyadi
Tim Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia dan Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
BARU-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial terjadi praktik doxing yang dilakukan oleh Erlangga Greschinov lewat akun Instagram resminya kepada jurnalis Bisnis Indonesia.
Proses pembahasan dan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyusunan APBA ini berjalan sesuai dengan mekanisme secara administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved