Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus operasi menawarkan pekerjaan untuk melakukan like di video-video di platform YouTube. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap yakni. Mereka berinisial EO (47) dan SM (29). Adapun pelapor selaku korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Kasus itu bermula saat korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai asisten PT IKEA berinisial F. Kemudian, korban ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31 ribu. Korban lalu dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut.
Baca juga : Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," tuturnya.
Usai mengalami kerugian ratusan juta, korban pun melapor ke Polda Metro Jaya. Atas dasar laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu bergerak menangkap dua pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EO ternyata diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial D yang kini berada di Kamboja.
Baca juga : Hati-Hati! Ada Penipuan dengan Modus Hotline Polda Metro Jaya
"Tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
Kini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap D yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 2 unit telepon seluler.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Z-11)
Youtube menguji coba kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi pengguna di bawah 18 tahun.
Pengakuan jujur ini menantang persepsi umum tentang penghasilan YouTuber dan menggarisbawahi biaya signifikan yang terlibat dalam memproduksi video berkualitas tinggi
Cara download lagu dari YouTube dengan mudah dan aman. Ikuti panduan lengkap ini untuk mengunduh musik favoritmu!
Australia larang anak di bawah 16 tahun akses YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya mulai Desember 2025.
Kolaborasi segar JKT48 dan platform e-commerce lewat MV “Lebih Hemat, Lebih Cepat” langsung viral berkat lagu dan aksi panggung yang sulit dilupakan!
Setelah istirahat pemulihan, Diary Misteri Sara kembali dengan penelusuran spesial di Cirebon, menelusuri dua lokasi angker legendaris.
Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak juga cara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan berbagai modus.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
KPK menemukan adanya modus meminjam bendera perusahaan lain dalam lelang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.
TEREKAM kamera pengawas atau CCTV saat beraksi, tiga pelaku begal dengan modus meminta hotspot ditangkap satreskrim Polrestabes Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved