Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus operasi menawarkan pekerjaan untuk melakukan like di video-video di platform YouTube. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap yakni. Mereka berinisial EO (47) dan SM (29). Adapun pelapor selaku korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Kasus itu bermula saat korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai asisten PT IKEA berinisial F. Kemudian, korban ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31 ribu. Korban lalu dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut.
Baca juga : Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," tuturnya.
Usai mengalami kerugian ratusan juta, korban pun melapor ke Polda Metro Jaya. Atas dasar laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu bergerak menangkap dua pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EO ternyata diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial D yang kini berada di Kamboja.
Baca juga : Hati-Hati! Ada Penipuan dengan Modus Hotline Polda Metro Jaya
"Tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
Kini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap D yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 2 unit telepon seluler.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Z-11)
Setelah istirahat pemulihan, Diary Misteri Sara kembali dengan penelusuran spesial di Cirebon, menelusuri dua lokasi angker legendaris.
Aplikasi ini tersedia di berbagai perangkat seperti smartphone, tablet, smart TV, hingga laptop dan PC dalam bentuk aplikasi atau akses via browser.
Konser Selamat Ulang Tahun telah menjadi saksi perjalanan Nadin Amizah dan para pendengarnya bertumbuh dan berbagi cerita.
Memungkinkan pengguna mencari informasi lebih lanjut tentang hewan, tumbuhan, dan benda yang ditemukan dalam sebuah video hanya dengan melingkarinya.
GRUP komedi asal Medang hadir melalui kanal YouTube asal Medan bernama Warintil Official.
Nadin Amizah menggelar konser tunggalnya bertajuk 'Selamat Ulang Tahun' pada 2022 lalu, Nadin memutuskan membawa pertunjukannya ke YouTube
Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak juga cara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan berbagai modus.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
Dari duit korupsi senilai Rp2,2 miliar, KPK baru menyita bagian dari nilai rasuah itu senilai Rp725 juta.
KPK mendalami cara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyelesaikan sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved