Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kerentanan Konsumen di Balik Melesatnya Ekonomi Digital Indonesia

Basuki Eka Purnama
18/2/2026 18:18
Kerentanan Konsumen di Balik Melesatnya Ekonomi Digital Indonesia
Ilustrasi(Freepik)

TRANSFORMASI digital di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang luar biasa. Pada 2025, jumlah pengguna internet diperkirakan mencapai hampir 80% dari total populasi, menempatkan sektor e-commerce sebagai pilar strategis ekonomi nasional. Namun, di balik angka pertumbuhan transaksi yang konsisten, terdapat lubang besar dalam sistem perlindungan konsumen.

Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak, menyoroti adanya ketimpangan antara pesatnya bisnis digital dengan keamanan penggunanya. 

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.

"Kondisi ini mengindikasikan bahwa pesatnya pertumbuhan e-commerce belum diimbangi perlindungan konsumen yang memadai, diperparah oleh tumpang tindih tanggung jawab antara platform, penjual, logistik, dan penyedia pembayaran," ujar Prof. Mega.

MI/HO--Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak

Ancaman Rapuhnya Kepercayaan Publik

Menurut Prof. Mega, jika pengaduan konsumen tidak diselesaikan secara adil dan transparan, hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem digital dalam jangka panjang. 

Konsumen yang merasa kecewa cenderung menjadi lebih ragu untuk bertransaksi atau bahkan kembali ke pola transaksi tradisional yang dianggap lebih aman.

"Dalam jangka panjang, ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital karena fondasi utamanya dalam hal ini kepercayaan konsumen akan menjadi rapuh. Ekonomi digital tidak hanya membutuhkan inovasi dan transaksi besar, tetapi juga rasa aman dan keadilan bagi konsumen," tuturnya.

Hambatan dalam Pelaporan

Masalah yang dihadapi konsumen saat ini tidak hanya sebatas penipuan daring, pelanggaran data pribadi, atau misinformasi, tetapi juga praktik manipulatif seperti dark pattern. Ironisnya, banyak korban yang justru enggan melapor.

Prof. Mega mengungkapkan beberapa alasan di balik fenomena ini, mulai dari prosedur yang dianggap rumit, rasa kasihan pada penjual, hingga nilai kerugian yang dianggap terlalu kecil untuk diperjuangkan.

"Keluhan bahwa biaya, waktu, dan energi untuk melapor lebih besar daripada nilai kerugian adalah sinyal penting bahwa sistem perlindungan kita belum sepenuhnya ramah konsumen. Jika korban kerugian kecil merasa tidak ada gunanya melapor, pelaku pelanggaran justru bisa terus berulang karena minim efek jera," tegas Wakil Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB tersebut.

Urgensi Kolaborasi Multidimensional

Sebagai solusi, Prof. Mega menyarankan agar sistem penyelesaian sengketa dibuat lebih sederhana, cepat, dan berbiaya rendah, terutama untuk kasus-kasus bernilai kecil. 

Efektivitas perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada regulasi yang kuat, tetapi juga pada kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya strategi kolaboratif: pemerintah memperkuat implementasi strategi nasional, akademisi mengembangkan riset berbasis bukti, pelaku usaha menerapkan prinsip consumer-by-design, dan masyarakat aktif dalam edukasi publik.

"Konsumen yang terlindungi dan berdaya merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital yang tidak hanya besar secara ekonomi, tetapi juga adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya