Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Digugat Perusahaan Panama, Penyidikan Kasus Asabri Dinilai Rugikan Investasi Asing

Mediaindonesia.com
25/8/2021 19:46
Digugat Perusahaan Panama, Penyidikan Kasus Asabri Dinilai Rugikan Investasi Asing
Asabri(MI/ Susanto)

AKSI gugat aset terkait kasus Asabri kembali bermunculan. Kali ini datang dari perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping S.A. Perusahaan tersebut menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat merasa keberatan dengan adanya penyitaan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat, pada dasarnya  Shining Shipping S.A masuk sebagai pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan seharusnya dilindungi oleh undang-undang. 

Ia menyarankan agar Shining Shipping S.A tidak hanya menggugat Jaksa Agung di PTUN, namun juga mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa: “Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan."

"Aksi hukum Shining Shipping S.A tersebut adalah hal yang wajar, lantaran merasa dirugikan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pada dasarnya memang masuk sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam konteks ini, seharusnya juga mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut sebagaimana Pasal 19 UU Tipikor," ujar Akbar dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Akbar menambahkan, penegakan hukum yang salah bisa memengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara. Ia lantas mencontohkan ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaan yang terdampak ikut jatuh. "Jika ternyata pihak yang terdampak adalah perusahaan asing maka efeknya sudah tidak sesederhana yang dibayangkan. Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi dengan baik. Kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governancenya tetap harus dijaga," jelas Akbar.

Kasus penyitaan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri ini pun mirip dengan kasus First Travel. Sebanyak 1000 calon jamaah umrah dirugikan dalam kasus tersebut. "Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?," ujarnya.

Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks. Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Ini dipertegas dalam pasal 18-19,  yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm sebagai kuasa hukum dari Shining Shipping SA memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut.

"Klien kami yang bernama Shining Shipping adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012," ujar Fauzi dalam keterangan resmi. 

Fauzi mengatakan, pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.

Menurutnya, terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan hukum keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa kapal yang benama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.
Hal itu dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.

"Bahwa dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri yang melibatkan Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap objek-objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A," tandasnya.

Ia pun mengatakan alasan pihaknya mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Jaksa Agung karena  tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan oleh kliennya. 

"Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan para bawahannya terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A," ujarnya.

Fauzi mengatakan bahwa tindakan Jaksa Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan iktikad yang baik, karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak kliennya yang dijamin oleh hukum. 

Adapun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi, Selasa, mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.

"Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem," ujar Supardi. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya