Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dakwaan yang disusun terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) batal demi hukum.
Kendati demikian, status belasan korporasi itu masih sebagai terdakwa. "Karena putusan sela juga menyatakan bahwa hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara. Sehingga, 13 MI ini masih berstatus sebagai terdakwa," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penggabungan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), justru akan menyulitkan proses pemeriksaan dan membuat putusan. Bima menyebut pihaknya akan mempelajari putusan sela, setelah menerima salinannya.
Meski belum menentukan upaya hukum lanjutan, JPU telah menyiapkan dua skenario. Pertama, dengan menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah dan melimpahkannya lagi ke pengadilan. Adapun skenario kedua, yakni mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Gugur, Jaksa Siapkan Dua Skenario
Mengamini ucapan Bima, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak terkait dengan materi dakwaan. Dia juga menambahkan penggabungan dakwaan ke dalam satu surat telah mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
"Secara tegas, petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung terkait Pasal 141 KUHAP (tentang penggabungan surat dakwaan) hal tersebut merupakan kewenangan jaksa atau penuntut umum," pungkas Leonard.
Putusan sela yang dibacakan hakim ketua IGN Eko Purwanto merupakan jawaban terhadap eksepsi enam terdakwa MI. Keenam MI yang mengajukan eksepsi, yakni PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management) dan PT Maybank GMT Asset Management.
Lalu, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management) dan PT Treasure Fund Investama. Namun, putusan sela majelis hakim berimplikasi kepada seluruh terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Kasus Jiwasraya dan Asabri Bentuk Kriminalisasi
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," tutur Eko di ruang sidang, Senin (16/8) malam.
Adapun tujuh terdakwa MI lainnya dalam perkara itu, yaitu PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital dan PT Sinarmas Asset Management.
Diketahui, megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp16,80 triliun. Sebelum 13 terdakwa MI diseret ke meja hijau, delapan terdakwa perorangan lain telah divonis di pengadilan tingkat pertama. Seperti, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.(OL-11)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved