JAKSA penuntut umum (JPU) sampai saat ini belum menerima salinan lengkap putusan sela terhadap enam dari 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Namun, JPU sudah mempersiapkan dua skenario untuk menghadapi putusan yang menggugurkan penyusunan dakwaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan dalam koferensi pers bahwa skenario pertama yang akan dilakukan JPU yaitu menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai penggabungan surat dakwaan yang disusun JPU untuk 13 terdakwa justru akan menyulitkan majelis hakim selama proses pemeriksaan maupun membuat putusan.
Adapun skenario kedua ialah melakukan upaya hukum. "Kami menyimpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan," kata Bima di Jakarta, Rabu (18/8).
Bima menjelaskan perlawanan hukum tersebut telah digariskan dalam Pasal 156 ayat 3 KUHAP. Nanti, keberatan dari JPU akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, enam terdakwa yang mengajukan eksepsi ialah PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.
Dalam sidang Senin (16/8), majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.
Baca juga: Jaksa Pelajari Putusan Hakim Gugurkan Dakwaan 13 MI Skandal Jiwasraya
"Karena dalam hal putusan pemidanaan harus dimuat pertimbangan yang disusun ringkas mengenai fakta dan alat-alat yang dibuktikan di sidang dari masing-masing terdakwa yang masing-masing dibuat terpisah untuk masing-masing terdakwa," jelas Eko. "Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara No. 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," pungkas Eko. (OL-14)