JAKSA Penuntut umum (JPU) belum memutuskan langkah hukum terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan dakwaan 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara rasuah di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan tim JPU masih akan mempelajari putusan lengkap hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto.
"Kami tunggu dulu putusan lengkapnya untuk dipelajari tim penuntut umum," kata Bima melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (17/8). Senada, salah satu anggoa tim JPU, Zulkipli, mengatakan pihaknya masih berdiskusi untuk melakukan upaya lebih lanjut. "Akan dipelajari dulu pertimbangan putusannya secara menyeluruh."
Dalam persidangan yang digelar Senin (16/8) malam, majelis hakim membacakan putusan sela terkait nota keberatan (eksepsi) yang diajukan enam MI, yakni PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama. "Menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa I, VI, VII, IX, X, dan XII," kata Eko di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain. "Karena dalam hal putusan pemidanaan harus dimuat pertimbangan yang disusun ringkas mengenai fakta dan alat-alat yang dibuktikan di sidang dari masing-masing terdakwa yang masing-masing dibuat terpisah untuk masing-masing terdakwa," jelas Eko.
Meskipun eksepsi hanya diajukan oleh enam terdakwa MI, putusan majelis hakim turut berimplikasi pada tujuh terdakwa MI lain. Diketahui, ketujuh MI tersebut ialah PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.
Baca juga: Kasus Asabri-Jiwasraya Bikin Kesan RI tak Ramah Investor
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara No. 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," pungkas Eko. (OL-14)