Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Head of Wealth Management Danamon Yulius Ardi mengatakan, rendahnya penetrasi premi asuransi di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di ASEAN mencerminkan masyarakat Indonesia yang belum terbiasa mengelola risiko dengan optimal.
“Jika dibiarkan, hal ini membuat masyarakat tidak siap menghadapi berbagai tantangan finansial, baik dalam hal perlindungan kesehatan, bisnis, maupun mitigasi risiko keuangan lainnya. Padahal, asuransi adalah satu satu jalan dan bentuk tanggung jawab di masa depan,” katanya.
Pesan tersebut disampaikan dalam acara Journalist Class bertajuk “Menulis Masa Depan: Karena Mimpi Tak Cukup Tanpa Perlindungan,” di Menara Danamon, Senin (30/6).
Yulius menjelaskan, instrument asuransi adalah cara untuk mengalihkan risiko finansial dari individu kepada perusahaan asuransi. Hal ini bisa dilakukan dengan memilih jenis asuransi, seperti untuk kebutuhan asuransi jiwa atau asuransi umum.
Dia mengusulkan, masyarakat bisa mengalokasikan minimal 10% dari total pendapatan untuk kebutuhan asuransi. Variasi pendapatan dan perbedaan rentang usia memang menjadi salah satu pertimbangan lain dalam memilih jenis asuransi.
Di pihak lain, asuransi juga bisa menghindari konflik warisan di masa depan. “Contohnya, ada ayah yang memiliki 2 anak. Sang ayah memiliki properti dengan nilai Rp10M. Saat terjadi risiko pada Ayah, bagaimana cara pembagiannya adil? Karena tidak bisa properti itu dibagi dua, solusinya bisa dibagi dengan menciptakan aset lain sejumlah Rp10 miliar melalui asuransi,” jelasnya.
Sebagai bank yang fokus pada nasabah (customer-centric organization), Danamon berkomitmen untuk menjadi financial solution provider yang berupaya untuk terus menawarkan solusi finansial sesuai dengan kebutuhan nasabah dan mencapai financial goals mereka.
Danamon juga menyediakan ragam asuransi sesuai kebutuhan dan tahapan kehidupan nasabah, di antaranya asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi PAYDI, dan asuransi jiwa dwiguna.
Yulius menambahkan, bisnis asuransi memang sedang mengalami tantangan. Karena itu, pihaknya menjamin kepercayaan nasabah dengan menggandeng partner asuransi yang memiliki kapabilitas.
Pihaknya selalu mencari perusahaan dengan risk-based capital yang tinggi, memiliki variasi dan struktur produk yang wajar. “Hingga bulan Juni ini, kami masih on track dan optimis untuk mencapai target hingga akhir tahun nanti,” tegas dia. (Ant/E-2)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved