Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo). Rasuah itu didalami usai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Supardi menandatangani surat perintah penyidikan pada awal Agustus 2021.
"Sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus No. PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Leonard menjelaskan kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek. Melalui prospek yang dijual terkait penangkapan ikan, Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar.
Uang itu masing-masing cair sebesar Rp100 miliar pada Agustus dan Desmber 2017. Dari uang tersebut, Leonard menyebut bahwa Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
Baca juga: ICW: Vonis 12 Tahun Juliari Lukai Hati Korban Korupsi Bansos
"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 kurang lebih Rp223 miliar meningkat menjadi Rp603 miliar di tahun 2017," jelasnya.
Bahkan pada 2018 Perindo mencatatkan pendapatan sebesar kurang lebih Rp1 triliun. Kontribusi terbesar pendapatan Perindo menurut Leonard berasal dari sektor perdagangan. Capaian tersebut dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan. Hal itulah yang menyebabkan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah.
"Di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet. Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdanganan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat, dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," sebut Leonard.
Hari ini, penyidik 'Gedung Bundar' telah memeriksa dua orang saksi untuk mengusut kasus tersebut. Keduanya adalah MT selaku Direktur Keuangan Perindo dan IA sealku anggota Komite Risk Management Perindo. Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan perusahaan. (OL-4)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved