Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Perindo Capai Rp176,81 Miliar 

Tri Subarkah
14/2/2022 23:11
Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Perindo Capai Rp176,81 Miliar 
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Antara/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Periksanan Indonesian (Perum Perindo). Menurutnya, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp176 miliar lebih. 

"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak terkait," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (14/2). 

Baca juga : JAM-Pidmil Siapkan Tim Usut Korupsi Satelit secara Koneksitas 

Leonard merinci kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah di Perum Perindo sebesar Rp176.810.167.066. Korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan dengan modus menyalahgunakan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019. 

Kejagung sendiri sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut pada Oktober 2021. Mereka adalah mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo berinisial WP, Direktur PT Prima Pangan Madani berinisial NMB, Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial LS, mantan Dirut Perum Perindo berinisial SJ, Dirut PT Global Prima Santosa berinisial RU, dan pengusaha berinisial IG. (OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya