Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Periksanan Indonesian (Perum Perindo). Menurutnya, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp176 miliar lebih.
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak terkait," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (14/2).
Baca juga : JAM-Pidmil Siapkan Tim Usut Korupsi Satelit secara Koneksitas
Leonard merinci kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah di Perum Perindo sebesar Rp176.810.167.066. Korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan dengan modus menyalahgunakan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.
Kejagung sendiri sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut pada Oktober 2021. Mereka adalah mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo berinisial WP, Direktur PT Prima Pangan Madani berinisial NMB, Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial LS, mantan Dirut Perum Perindo berinisial SJ, Dirut PT Global Prima Santosa berinisial RU, dan pengusaha berinisial IG. (OL-7)
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved