Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Syahril saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selain Syahril, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.
"Peran tersangka RU (Riyanto) ialah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo," ujar Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (27/10). Transaksi fiktif itu dilakukan tanpa perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B. Menurut Leonard, MTN itu merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya. "MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," tandas Leonard.
Kejagung menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, Syahril ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari dan Riyanto di Rutan Kejagung.
Penetapan Syahril dan Riyanto memperpanjang daftar tersangka yang telah dijerat Kejagung. Sebelumnya pada Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka. (OL-14)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved