Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengumumkan satu saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dinyatakan meninggal dunia saat akan diperiksa hari ini, Kamis (21/10).
Saksi tersebut adalah Iwan Pahlevi yang merupakan mantan staf senior Divisi Perdagangan Direktur Operasaional Perum Perindo
Menurut Leonard, Iwan sempat hadir ke Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 11.04 WIB. "Setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik dari ruang tunggu saksi di Gedung Bundar, saksi IP dibawa ke ruang pemeriksaan nomor 10 dan dipersilahkan duduk oleh penyidik."
Kendati demikian, satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri. Atas kejadian itu, penyidik meminta bantuan tim keamanan untuk memanggil petugas medis.
Baca juga: Sepekan Terakhir Polisi Tangkap 45 Orang Terkait Pinjol Ilegal
Menurut Leonard, petugas medis sempat memberikan bantuan dengan memberikan oksigen untuk pernafasan, pijat dada pada bagian jantung. Iwan lantas dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa dengan menggunakan ambulans milik Kejagung.
"Namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhun berada di RSU Adhyaksa yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga," kata Leonard.
Kejagung, kata Leonard, menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berduka cita atas meninggalnya Iwan. (OL-4)
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved