Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) periode 2016-2019.
Adapun ketiga tersangka, yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Nabil M Basyuni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus korupsi di Perindo bermula saat perusahaan pelat merah menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B senilai Rp200 miliar. Kedua MTN ditujukan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.
Baca juga: Kejagung Mulai Dalami Korupsi di Perum Perindo
Lalu, Prima Pangan Madani dan Kemilau Bintang Timur merupakan dua di antara beberapa perusahaan, yang diajak bekerja sama untuk bisnis perdagangan ikan. Namum, metode yang digunakan tidak sesuai aturan.
"Perindo melalui Divisi P3 tidak melakukan analisis usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut, beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama," ungkap Leonard, Kamis (21/10).
"Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Amankan Tanah Rampasan Benny Tjokro terkait Jiwasraya
Akibatnya, lanjut Leonard, terjadi sejumlah transaksi fiktif yang dilakukan mitra bisnis perdagangan ikan Perindo. Transaksi itu kemudian menyebabkan tunggakan pembayaran mitra bisnis perdanganan ikan kurang lebih Rp149 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari sampai 9 November 2021.
Diketahui, direksi Prima Pangan Madani Lalam dan direksi Kemilau Bintang Timur Nabil ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pejabat Perindo Wenny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(OL-11)
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved