Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kasus Korupsi Perindo, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Tri Subarkah
21/10/2021 20:38
Kasus Korupsi Perindo, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Potret gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Jakarta Selatan.(Dok. MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) periode 2016-2019. 

Adapun ketiga tersangka, yakni mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Nabil M Basyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus korupsi di Perindo bermula saat perusahaan pelat merah menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B senilai Rp200 miliar. Kedua MTN ditujukan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.

Baca juga: Kejagung Mulai Dalami Korupsi di Perum Perindo

Lalu, Prima Pangan Madani dan Kemilau Bintang Timur merupakan dua di antara beberapa perusahaan, yang diajak bekerja sama untuk bisnis perdagangan ikan. Namum, metode yang digunakan tidak sesuai aturan.

"Perindo melalui Divisi P3 tidak melakukan analisis usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut, beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama," ungkap Leonard, Kamis (21/10).

"Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Amankan Tanah Rampasan Benny Tjokro terkait Jiwasraya

Akibatnya, lanjut Leonard, terjadi sejumlah transaksi fiktif yang dilakukan mitra bisnis perdagangan ikan Perindo. Transaksi itu kemudian menyebabkan tunggakan pembayaran mitra bisnis perdanganan ikan kurang lebih Rp149 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari sampai 9 November 2021.

Diketahui, direksi Prima Pangan Madani Lalam dan direksi Kemilau Bintang Timur Nabil ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pejabat Perindo Wenny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya