KEJAKSAAN Agung melakukan pengamanan dan penilaian (appraisal) 26 bidang tanah atau bangunan yang dirampas dari Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dalam perkara megakorupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kegiatan tersebut dilakukan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kab, Banjar, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin pada sejak Senin (18/10) lalu.
"Bahwa kegiatan pemulihan aset ini dilakukan terhadap barang bukti perkara terpidana Benny Tjokrosaputro sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," kata Kepala PPA Elan Suherlan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10).
Putusan MA yang dimaksud Elan adalah putusan Kasasi bernomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun 26 bidang tanah itu terdiri dari 17 sertifikat hak milik (SHM), 6 surat keterangan tanah, dan 3 surat penguasaan fisik yang seluruhnya seluas 406.616 meter persegi.
Elan menjelaskan kegiatan yang dilakukan pihaknya dengan tim Kejati Kalsel, Kejari Banjarmasin, Kejari Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin, dan BPN Kabupaten Banjar adalah memverifikasi dokumen terkait. Selain itu, dilakukan pula pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM maupun dokumen terkait tanah lainnya.
Baca juga: Mantan Kades Diperiksa Jaksa terkait Aset Kasus ASABRI
Menurut Elan, pihak kejaksaan kini telah memasang 36 tanda atau plang di sekitar tanah tersebut sebagai bentuk pengamanan serta informasi bagi warga sekitar. "Dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan."
Sebelumnya, Elan menguraikan pihaknya telah mengeksekusi uang sejumlah Rp11,697 miliar yang berasal dari Benny dan lima terpidana lainnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan eksekusi barang rampasan perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun itu memasuki proses lelang dan appraisal dari KPKNL.
"Jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait wakt dan anggaran pelaksanaan eksekusi," ungkap Leonard.
Lima terpidana kasus Jiwasraya lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (OL-4)