Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Kades Diperiksa Jaksa terkait Aset Kasus ASABRI

Tri Subarkah
20/10/2021 14:47
Mantan Kades Diperiksa Jaksa terkait Aset Kasus ASABRI
Terdakwa kasus ASABRI mantan Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri (kiri) dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Bachtiar Effendi.(MI/Moh Irfan.)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Desa Muncung, Jamal Abdul Nasir, sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, menyebut bahwa pemeriksaan Jamal terkait dengan aset tanah tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk. Selain itu, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Desa Muncung, Amin Abdullah. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (19/10).

"Beli tanah kan investasi. Investasi (dalam perkara ASABRI) kan enggak mesti saham, reksa dana," ujar Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, kemarin malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan ada lima orang lain yang diperiksa terkait ASABRI. Dua di antara mereka ialah MW dan RMAHC merupakan nomine. Sisanya ialah Komisaris PT Aurora Aset Manajemen berinisial PP, J selaku Dirut PT Victoria Manajemen Investasi, dan ABS yang merupakan Direktur PT Strategic Management Service.

"Para saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi," jelas Leonard. Rasuah di ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun itu terjadi antara 2012-2019. 

Penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 13 tersangka perorangan. Sebanyak delapan orang di antaranya kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya