Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Desa Muncung, Jamal Abdul Nasir, sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, menyebut bahwa pemeriksaan Jamal terkait dengan aset tanah tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk. Selain itu, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Desa Muncung, Amin Abdullah. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (19/10).
"Beli tanah kan investasi. Investasi (dalam perkara ASABRI) kan enggak mesti saham, reksa dana," ujar Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, kemarin malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan ada lima orang lain yang diperiksa terkait ASABRI. Dua di antara mereka ialah MW dan RMAHC merupakan nomine. Sisanya ialah Komisaris PT Aurora Aset Manajemen berinisial PP, J selaku Dirut PT Victoria Manajemen Investasi, dan ABS yang merupakan Direktur PT Strategic Management Service.
"Para saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi," jelas Leonard. Rasuah di ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun itu terjadi antara 2012-2019.
Penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 13 tersangka perorangan. Sebanyak delapan orang di antaranya kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-14)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved