Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI total menangkap 45 orang terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan, di Jakarta, Kamis (21/10).
Ramadhan merinci Bareskrim Polri meringkus 19 tersangka dengan lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Kemudian, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) berbeda dengan total 13 tersangka di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Kemudian, Polda Jawa Barat mengamankan tujuh tersangka dengan TKP di Depok.
Baca juga: Polda Sumut Usut Tujuh Pinjol Diduga Ilegal
"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di perusahaan pinjol ilegal, mulai dari penagih hingga pemodal.
"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda, tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan dalam penangkapan di sejumlah wilayah itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya. Barang-barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal. (OL-4)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved