Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sepekan Terakhir Polisi Tangkap 45 Orang Terkait Pinjol Ilegal

Rahmatul Fajri
21/10/2021 17:45
Sepekan Terakhir Polisi Tangkap 45 Orang Terkait Pinjol Ilegal
etugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

POLRI total menangkap 45 orang terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan, di Jakarta, Kamis (21/10).

Ramadhan merinci Bareskrim Polri meringkus 19 tersangka dengan lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Kemudian, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) berbeda dengan total 13 tersangka di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.

Kemudian, Polda Jawa Barat mengamankan tujuh tersangka dengan TKP di Depok.

Baca juga: Polda Sumut Usut Tujuh Pinjol Diduga Ilegal

"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.

Ramadhan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di perusahaan pinjol ilegal, mulai dari penagih hingga pemodal.

"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda, tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," ungkap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan dalam penangkapan di sejumlah wilayah itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya. Barang-barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik