Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
POLRI total menangkap 45 orang terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan, di Jakarta, Kamis (21/10).
Ramadhan merinci Bareskrim Polri meringkus 19 tersangka dengan lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Kemudian, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) berbeda dengan total 13 tersangka di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Kemudian, Polda Jawa Barat mengamankan tujuh tersangka dengan TKP di Depok.
Baca juga: Polda Sumut Usut Tujuh Pinjol Diduga Ilegal
"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di perusahaan pinjol ilegal, mulai dari penagih hingga pemodal.
"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda, tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan dalam penangkapan di sejumlah wilayah itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya. Barang-barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal. (OL-4)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved