Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polda Sumut Usut Tujuh Pinjol Diduga Ilegal

Yoseph Pencawan
20/10/2021 21:36
Polda Sumut Usut Tujuh Pinjol Diduga Ilegal
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sedang mengusut tujuh usaha pinjaman online yang diduga ilegal. Dari ketujuh pinjol, sebanyak enam di antaranya berbasis di Kota Medan dan satu lagi di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengutarakan, pihaknya mendapat laporan dugaan tujuh pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun Maret-September 2021. "Saat ini laporan-laporan tersebut sudah dalam penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Hadi memastikan kasus pinjol menjadi prioritas penanganan Polda Sumut. Dalam penanganannya Polda Sumut menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun hingga kini Ditreskrimsus belum pernah memanggil siapa pun meski sudah melakukan pengusutan sejak Maret. Hadi mengatakan penyidik masih mendalami legalitas pinjol-pinjol tersebut.

Secara nasional, sejauh ini Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan OJK sudah menutup 3.516 aplikasi pinjol ilegal. Jumlah itu berkemungkinan terus bertambah karena hingga kini masih dilakukan berbagai upaya pengusutan dan penindakan.

Kendati penindakan terus berjalan, tetapi Kombes Hadi mengimbau masyarakat Sumut untuk tetap waspada terhadap penawaran praktik rentenir bermodus pinjaman online.

OJK juga sudah mengimbau masyarakat agar menggunakan pinjol resmi yang terdaftar atau memiliki izin OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui layanan nomor 157 dan WhatsApp 081157157157. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik