Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis 12 tahun itu melukai hati masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos. ICW menilai Juliari sepantasnya dihukum maksimal yakni seumur hidup.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Mensos Juliari P Batubara benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (23/8).
ICW memaparkan empat argumentasi terkait hukuman seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kurnia mengatakan berdasarkan Pasal 52 KUHP, fakta itu semestinya bisa menjadi dasar hukuman Juliari diperberat.
Kedua, lanjut Kurnia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi covid-19. Hal itu dinilai menunjukkan korupsi yang dilakukan amat berdampak terhadap masyarakat. Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak juga mengakui perbuatannya.
Baca juga : Terdakwa Korupsi ASABRI Masuk Ruang Sidang dengan Kursi Roda
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi covid-19," ucap Kurnia.
Atas dasar itu, ICW menilai putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini masih tergolong ringan. ICW juga mengkritisi permohonan gugatan ganti rugi korban bansos yang sebelumnya juga ditolak.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. Juliari juga dikenai denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi hukukan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkrah, harta bendanya akan dirampas untuk negara. Juliari juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani masa kurungan. (OL-2)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved