Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis 12 tahun itu melukai hati masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos. ICW menilai Juliari sepantasnya dihukum maksimal yakni seumur hidup.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Mensos Juliari P Batubara benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (23/8).
ICW memaparkan empat argumentasi terkait hukuman seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kurnia mengatakan berdasarkan Pasal 52 KUHP, fakta itu semestinya bisa menjadi dasar hukuman Juliari diperberat.
Kedua, lanjut Kurnia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi covid-19. Hal itu dinilai menunjukkan korupsi yang dilakukan amat berdampak terhadap masyarakat. Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak juga mengakui perbuatannya.
Baca juga : Terdakwa Korupsi ASABRI Masuk Ruang Sidang dengan Kursi Roda
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi covid-19," ucap Kurnia.
Atas dasar itu, ICW menilai putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini masih tergolong ringan. ICW juga mengkritisi permohonan gugatan ganti rugi korban bansos yang sebelumnya juga ditolak.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. Juliari juga dikenai denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi hukukan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkrah, harta bendanya akan dirampas untuk negara. Juliari juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani masa kurungan. (OL-2)
ICW mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara transparan rincian pendapatan dan tunjangan yang diterima para anggotanya, termasuk perubahan kebijakan yang menyertainya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved