Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terdakwa Korupsi ASABRI Masuk Ruang Sidang dengan Kursi Roda

Tri Subarkah
23/8/2021 17:07
Terdakwa Korupsi ASABRI Masuk Ruang Sidang dengan Kursi Roda
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, minggu lalu.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SATU terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI) memasuki ruang persidangan dengan menggunakan kursi roda. Terdakwa itu adalah Bachtiar Effendi yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014.

Bachtiar sebelumnya dibantarkan ke rumah sakit usai terpapar covid-19. Seharusnya, ia mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (16/8) lalu bersama tujuh terdakwa lainnya. Setelah masuk ke ruang sidang, hakim ketua IG Eko Purwanto menanyakan kondisi kesehatan Bachtiar.

"Sehat. Baru selesai hari Jumat, keluar dari rumah sakit. Hanya long covid saja, masih sesak. Kata dokter sih bisa recovery-nya sebulan," aku Bachtiar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, Bachtiar dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Salah satu modus yang dilakukan adalah membeli kembali saham yang mengalami penurunan harga menjadi underlying reksadana milik ASABRI melalui 15 manajer investasi (MI).

"Dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar. Sehingga PT ASABRI tidak mencatat kerugian," jelas jaksa penuntut umum (JPU) Agung Purnomo.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding

Menurut JPU, penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lainnya tidak memenuhi persyaratan. Hal itu juga dilakukan tanpa melui proses sesuai dengan aturan.

Bachtiar bersama dua mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri serta Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar, dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto juga dinilai telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, dan perusahaan MI yang bekerja sama dengan ASABRI.

Dalam rasuah tersebut, JPU menyebut bahwa Bachtiar telah diperkaya sebesar Rp453,783 juta.

Secara garis besar, Bachtiar menyatakan mengerti isi surat dakwaan yang dibacakan JPU. Namun menurutnya ada beberapa poin dari dakwaan yang terjadi setelah dirinya pensiun. "Seperti beli saham SIAP, ketemu sama Heru (Heru Hidayat), itu saya enggak tahu sama sekali."

Hakim Eko meminta agar pernyataan itu dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi). Sementara setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Bachtiar menyatakan akan mengajukan nota keberatan (ekesepsi). Sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada Senin (30/8) mendatang.

Perkara ASABRI juga menyeret Sonny, Adam, Hari, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosapturto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi sebagai terdakwa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya