Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung tidak takut menghadapi gugatan perusahaan Shining Shipping SA yang berkedudukan di Panama terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asabri. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Shining terdaftar pada Jumat (20/8) dengan nomor perkara 199/G/2021/PTUN.JKT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi tidak menyoalkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan yang dilakukan Shining sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara. "Silakan menggugat pakai cara apa pun, monggo, kita hadapi, enggak masalah. Kalau misalnya kita dipanggil untuk sidang, ya kita hadapi," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (24/8) malam.
Diwakili oleh kuasa hukum Alen Irawan, pokok gugatan Shining adalah menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung dibatalkan atau tidak sah. Penyitaan yang dimaksud tertuang dalam Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tertanggal 20 Mei 2021.
"Sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping," demikian informasi dari SIPP PTUN Jakarta.
Diketahui, salah satu terdakwa Asabri, yaitu Heru Hidayat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada 10 Februari 2021 sempat memberikan keterangan tertulis bahwa penyidik telah menyita satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dari Heru.
Selain meminta gugatannya dikabulkan, Shining juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Agung selaku pihak tergugat mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini."
Media Indonesia sudah menghubungi Alen dari Jurnalis & Ponto Law Firm melalui surat elektronik untuk bertanya lebih jauh soal gugatan tersebut. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Alen.
Perkara Asabri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun telah menyeret delapan orang ke persidangan. Terdakwa lain dalam rasuah itu adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sedangkan terdakwa dari internal Asbri adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, serta mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Asabri Hari Setianto. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved