Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung tidak takut menghadapi gugatan perusahaan Shining Shipping SA yang berkedudukan di Panama terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asabri. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Shining terdaftar pada Jumat (20/8) dengan nomor perkara 199/G/2021/PTUN.JKT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi tidak menyoalkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan yang dilakukan Shining sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara. "Silakan menggugat pakai cara apa pun, monggo, kita hadapi, enggak masalah. Kalau misalnya kita dipanggil untuk sidang, ya kita hadapi," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (24/8) malam.
Diwakili oleh kuasa hukum Alen Irawan, pokok gugatan Shining adalah menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung dibatalkan atau tidak sah. Penyitaan yang dimaksud tertuang dalam Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tertanggal 20 Mei 2021.
"Sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping," demikian informasi dari SIPP PTUN Jakarta.
Diketahui, salah satu terdakwa Asabri, yaitu Heru Hidayat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada 10 Februari 2021 sempat memberikan keterangan tertulis bahwa penyidik telah menyita satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dari Heru.
Selain meminta gugatannya dikabulkan, Shining juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Agung selaku pihak tergugat mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini."
Media Indonesia sudah menghubungi Alen dari Jurnalis & Ponto Law Firm melalui surat elektronik untuk bertanya lebih jauh soal gugatan tersebut. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Alen.
Perkara Asabri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun telah menyeret delapan orang ke persidangan. Terdakwa lain dalam rasuah itu adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sedangkan terdakwa dari internal Asbri adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, serta mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Asabri Hari Setianto. (OL-8)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved