Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara 13 tersangka manager investasi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8). Hal itu dilakukan untuk menyikapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan JPU yang menggabungkan perkara tersebut dalam satu surat dakwaan.
Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebut jika pembatalan dakwaan karena tindak pidana yang dilakukan perusahan-perusahaan tersebut tidak terjadi pada tempat dan waktu yang sama.
"Ya jelas dakwaannya berarti tidak jelas, obscuur libel, dakwaannya kabur. Sehingga dibatalkan oleh majelis hakim, saya kira tepat," kata Chairul dalam pernyataannya, Minggu (22/4).
Sebelumnya, Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di bagian pertimbangan, pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan agar perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut Chairil menilai putusan pembatalan dakwaan itu menunjukkan jaksa tidak profesional dan akurat. Jaksa Agung pun dinilai harus bertanggung jawab atas kecerobohan anak buahnya yang tidak profesional
"Ini menunjukkan tidak profesional gitu. Bagaimana peristiwa yang masing-masing berdiri sendiri ini, yang tidak ada kaitannya satu sama lain dijadikan satu dalam satu surat dakwaan. Ini harus dieksaminasi. perkara penting kok bisa dengan ceroboh dijadikan satu seperti itu," tegasnya.
Senada, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai kegagalan jaksa membuat dakwaan dalam kasus 13 MI tersebut menjadi bukti bahwa hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait kredibilitas kejaksaan di mata masyarakat. Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus menyadari kekhilafannya dalam menangani kasus Jiwasraya maupun Asabri. Pasalnya, kasus ini diduga kuat sudah merugikan pihak ketiga.
"Perkara Jiwasraya-Asabri bukan lagi persoalan nominal semata, tapi ratusan ribu nasabah maupun investor sudah dirugikan dalam kasus ini.
Ini alarm buat kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jelas putusan hakim sudah cermat dan cerdas yang menolak dakwaan JPU," tandas Haris.
Sebelumnya, hasil survei SMRC merilis penilaian yang paling negatif terkait kinerja Kejaksaan dan Polri. Pada umumnya, publik menilai kurang positif terhadap penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. Kondisi penegakan hukum sekarang buruk/sangat buruk sebesar 41,2% lebih banyak dibanding yang menilai baik/sangat baik 25.6%.
Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, diharapkan persidangan perkara terhadap 13 perusahaan manajer investasi itu dapat segera dilangsungkan. Dengan demikian, polemik terkait putusan sela selesai dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan. (Ant/OL-8)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved