Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asabri. Mayoritas saksi diperiksa untuk mendalami 10 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Mereka adalah karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen berinisial PRK, Direktur PT Millenium Management berinisial FD, Komisaris Utama PT Corfina Capital berinisial SW, Direktur PT Oso Manajemen Investasi tahun 2017 berinisial LLJ, tim saham Benny Tjokrosaputro berinisial MM, Direktur PT Pool Advista Asset Management berinsial MAL, sales PT Trimegah Sekurtias berinisial ME, dan anggota Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi berinisial BP.
"Para saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Invesatasi," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).
Diketahui, selain menyeret sembilan orang, Kejagung juga menersangkakan 10 perusahaan MI. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Lebih lanjut, Leonard menyebut dua saksi lain yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Panin Sekuritas berinisial TJ dan Direktur Utama PT Trust Sekuritas. Keduanya, kata Leonard, diperiksa penyidik 'Gedung Bundar' guna pendalaman keterlibatan pihak lain dalam rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri" tandas Leonard.
Delapan dari sembilan tersangka dugaan korupsi yang terjadi antara 2012 sampai 2019 itu telah diseret ke pengadilan. Penuntutan terhadap satu tersangka, yakni Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar, dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara dari korupsi Asabri mencapai Rp22,788 triliun. (OL-8)
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved