Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Skandal ASABRI

Tri Subarkah
31/8/2021 19:52
Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Skandal ASABRI
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo saat tiba di gedung kejagung untuk pemeriksaan(MI/Adam Dwi)

PENYIDIK Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan upaya itu dilakukan dengan memeriksa dua orang sebagai saksi. Mereka adalah Direktur PT RHB Sekuritas Indonesia berinisial HS dan SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia.

"Keduanya diperiksa terkait dengan pendalalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka dalam rasuah yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Delapan di antaranya telah diseret ke ruang sidang dan saat ini berstatus terdakwa. Satu tersangka dinyatakan meninggal dunia saat proses penuntutan, sedangkan satu lagi baru ditersangkakan pekan lalu.

Baca juga : Pukat UGM Sebut Putusan Bebas Samin Tan Janggal

Selain perorangan, penyidik 'Gedung Bundar' juga menyeret 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi. Proses pendalaman para tersangka MI juga terus dilakukan hingga saat ini. Leonard menyebut setidaknya delapan orang diambil kesaksiannya terkait hal itu.

Mereka adalah IFA selaku staf bidang analisis investasi PT ASABRI, MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, AIH selaku DIrektur Utama PT Binaartha Sekuritas, CC selaku marketing pada PT Ciptadana Aset Manajemen, HS selaku Kepala Biro Kustodian PT Bank BCA.

Saksi berikutnya adalah DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas, RH selaku wiraswasta, dan SQ selaku marketing pada PT Sinarmas Aset Management. Para saksi diperiksa dalam proses penyidikan untuk mendalami kasus korupsi yang menurut audit Badan Pemeriksaan Keuangan merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," pungkas Leonard. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya