Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan upaya itu dilakukan dengan memeriksa dua orang sebagai saksi. Mereka adalah Direktur PT RHB Sekuritas Indonesia berinisial HS dan SS selaku Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia.
"Keduanya diperiksa terkait dengan pendalalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8).
Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka dalam rasuah yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Delapan di antaranya telah diseret ke ruang sidang dan saat ini berstatus terdakwa. Satu tersangka dinyatakan meninggal dunia saat proses penuntutan, sedangkan satu lagi baru ditersangkakan pekan lalu.
Baca juga : Pukat UGM Sebut Putusan Bebas Samin Tan Janggal
Selain perorangan, penyidik 'Gedung Bundar' juga menyeret 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi. Proses pendalaman para tersangka MI juga terus dilakukan hingga saat ini. Leonard menyebut setidaknya delapan orang diambil kesaksiannya terkait hal itu.
Mereka adalah IFA selaku staf bidang analisis investasi PT ASABRI, MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, AIH selaku DIrektur Utama PT Binaartha Sekuritas, CC selaku marketing pada PT Ciptadana Aset Manajemen, HS selaku Kepala Biro Kustodian PT Bank BCA.
Saksi berikutnya adalah DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas, RH selaku wiraswasta, dan SQ selaku marketing pada PT Sinarmas Aset Management. Para saksi diperiksa dalam proses penyidikan untuk mendalami kasus korupsi yang menurut audit Badan Pemeriksaan Keuangan merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," pungkas Leonard. (OL-7)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved