Rabu 18 Agustus 2021, 21:37 WIB

Komjak: Polemik Dakwaan Korporasi Kasus Jiwasraya Hanya Perbedaan Cara Pandang

Tri Subarkah | Podium
Komjak: Polemik Dakwaan Korporasi Kasus Jiwasraya Hanya Perbedaan Cara Pandang

Antara
Ilustrasi

 

KOMISI Kejaksaan (Komjak) menilai polemik surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) terletak pada cara pandang majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak menjelaskan kedua belah pihak memaknai penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan surat dakwaan dengan berbeda.

"JPU memandang penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP akan mempermudah proses pemeriksaan, namun majelis hakim berpandangan hal tersebut akan mempersulit hakim nantinya," kata Barita kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).

Oleh karena itu, ia menegaskan sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan dakwaan 13 MI demi hukum tidak terkait dengan cacatnya surat dakwaan susunan JPU. Sebab, materi pokok perkara untuk 13 terdakwa MI secara teknis belum diperiksa.

Barita menguraikan ada dua sikap yang bisa diambil oleh JPU terkait putusan sela majelis hakim tersebut. Pertama, lanjutnya, JPU bisa melakukan perlawanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP.

"Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," jelas Barita seraya mengutip beleid itu.

Kedua, JPU bisa menerima putusan sela majelis hakim dengan memperbaki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. Barita mengatakan penggabungan dakwaanke dalam satu surat oleh JPU mengejawantahkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya dalam pemeriksaan saksi.

"Mengingat putusan sela tersebut belum masuk substansi pokok perkara, maka putusan tersebut tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara," tandasnya.

Diketahui, seluruh terdakwa korporasi tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.

Berikutnya PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management. Selain 13 terdakwa korporasi, megakorpusi yang merugikan negara Rp16,708 triliun itu juga menyeret delapan orang sebagai terdakwa, enam di antaranya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. (OL-8)

 

Baca Juga

MI/Koresponden

Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Selisik Peran Hengky Kurniawan

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Rabu 28 Juli 2021, 12:12 WIB
Wakil Bupati Bandung Barat yang menjadi Plt Bupati Hengky Kurniawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus...
 MI/Susanto

Mayoritas Kader Demokrat Dukung Pemecatan Marzuki Alie Cs

👤 Putra Ananda 🕔Minggu 28 Februari 2021, 17:19 WIB
Ketua DPP Partai Demokat Dede Yusuf menjelaskan bahwa pemecatan 7 kader tersebut merupakan langkah yang paling...
Antara

KPK Limpahkan Perkara Penyuap Edhy Prabowo ke Pengadilan

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Kamis 04 Februari 2021, 18:31 WIB
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara Rp1,4...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya