Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia sebagai saksi.
Rumah Restorative Justice sebagai sarana penelitian dan edukasi.
Adapun saat peristiwa Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, tersangka IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.
Meski tidak mengatakan jabatannya, Supardi menyebut keempat warga negara Tiongkok itu masih terkait dengan Konsorsium MCC CERI.
Namun, langkah Kejagung sudah mempertegas pesan pemerintah, yang mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, menyebut alasan tidak ditahannya IS karena yang bersangkutan masih kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tanpa mengungkap pangkat dan jabatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka itu berinisial IS.
Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1.358.343.346.647.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ZAM dan BP.
"Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014," katanya melalui keterangan tertulis.
Penggeledahan di Kemenperin dilakukan terhadap Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
Nihilnya komunikasi Kejagung dengan keluarga korban peristiwa Paniai sebelumnya diutarakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Selain Ketmenperin, Ketut juga mengatakan jajaran Koprs Adhyaksa menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni Nomor 3a, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Selain SPDP, JAM-Pidum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari jajaran Bareskrim Polri bernomor 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022.
Ketut menyebut tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan
Tersangka HS juga berperan memberikan cek kosong sebagai jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.
Keduanya ialah, eks Dirut PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan pemilik PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).
Selama proses penyelidikan, setidaknya ada 20 orang yang telah dimintai keterangan.
Ini menyusul kabar bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara Perisitwa Paniai 2014.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved