Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terkait Vonis Mati Herry Wirawan, Kejagung Tunggu Upaya Terdakwa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/4/2022 12:42
Terkait Vonis Mati Herry Wirawan, Kejagung Tunggu Upaya Terdakwa
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (pakai rompi merah).(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

PENGADILAN Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp300 juta.

Menanggapi hal itu. Kapuspenkum Kejagung Putut Ketut Sumedana mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

“Yang kedua, Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksaanan penuntut umum di daerah, karena telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa, telah kemudian dalam putusan pengadilan tinggi,” ujar Ketut, Selasa (5/4).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding Hukuman Mati Herry Wirawan

Kini, kata Ketut, pihak Kejagung menunggu upaya apa yang akan dilakukan oleh terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sebelumnya, vonis hukuman mati yang diketok Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati di Bandung, disambut positif sejumlah pihak.

Praktisi hukum Januardi Haribowo menilai putusan PT Bandung tersebut layak mendapatkan apresiasi, dengan mempertimbangkan jumlah korban dan efek yg ditimbulkan oleh pelaku sungguh luar biasa sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.

Menurut Januardi, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara depresi berkepanjangan, beberapa diantaranya bahkan melahirkan anak.

"Terlebih, pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi. Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan," jelas Januardi dalam keterangan yang diterima, Senin (4/4). (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya