Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp300 juta.
Menanggapi hal itu. Kapuspenkum Kejagung Putut Ketut Sumedana mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
“Yang kedua, Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksaanan penuntut umum di daerah, karena telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa, telah kemudian dalam putusan pengadilan tinggi,” ujar Ketut, Selasa (5/4).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding Hukuman Mati Herry Wirawan
Kini, kata Ketut, pihak Kejagung menunggu upaya apa yang akan dilakukan oleh terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Sebelumnya, vonis hukuman mati yang diketok Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati di Bandung, disambut positif sejumlah pihak.
Praktisi hukum Januardi Haribowo menilai putusan PT Bandung tersebut layak mendapatkan apresiasi, dengan mempertimbangkan jumlah korban dan efek yg ditimbulkan oleh pelaku sungguh luar biasa sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.
Menurut Januardi, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara depresi berkepanjangan, beberapa diantaranya bahkan melahirkan anak.
"Terlebih, pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi. Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan," jelas Januardi dalam keterangan yang diterima, Senin (4/4). (Ykb/OL-09)
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
Tim Phoevaya mengembangkan CalmiBand, sebuah gelang pintar yang dirancang untuk membantu anak autistik dengan memantau tingkat emosi dan stres secara real time.
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan agar seluruh santri di Indonesia mendapatkan akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan karakter santri berbasis kecerdasan kontemplasi. Hal ini disampaikannya saat membuka Expo Kemandirian Pesantren.
Prisma Advertising hadirkan Cheers Screen di Braga, memungkinkan kirim pesan dan foto ke billboard via QR, kolaborasi AQUA ciptakan interaksi OOH real-time.
Hanya dengan Rp98.000 nett per orang, tamu sudah dapat menikmati sajian brunch spesial di Spoonfiul All Day Dining
Saat ini kawasan TPU Cikadut secara administratif masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Mayoritas wisatawan datang dari wilayah Jabodetabek dan didominasi oleh rombongan keluarga.
DPRD Jawa Barat akan segera memanggil BBKSDA Jawa Barat dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi atas kondisi tata kelola Bandung Zoo setelah dua anak harimau benggala mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved