Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014 merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) IS.
Ketut menuturkan penyidik Kejagung telah memeriksa IS sejak hari Jumat (1/4). Pemeriksaan itu dilakukan sekaligus untuk menetapkan IS menjadi tersangka.
"Sudah diperiksa hari Jumat (1/4) sekaligus ditetapkan jadi tersangka," ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin (4/4).
Namun, Ketut tak bisa menjelaskan hasil pemeriksaan lantaran data itu nantinya untuk pembuktian di persidangan. Ketut pun memilih bungkam ihwal penyebab utama yang jadi tersangka merupakan komandannya terlebih dahulu ketimbang eksekutor di lapangan yang menembak mati korban dalam peristiwa Paniai 2014.
Baca juga: Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM Paniai
Adapun saat peristiwa Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, tersangka IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.
IS ditersangkakan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang di Paniai.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jampidsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan peristiwa Paniai.
Penetapan itu didasarkan oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM. IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM terkait pertanggungjawaban komando. Dengan beleid tersebut, IS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.(OL-5)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved