Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014 merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) IS.
Ketut menuturkan penyidik Kejagung telah memeriksa IS sejak hari Jumat (1/4). Pemeriksaan itu dilakukan sekaligus untuk menetapkan IS menjadi tersangka.
"Sudah diperiksa hari Jumat (1/4) sekaligus ditetapkan jadi tersangka," ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin (4/4).
Namun, Ketut tak bisa menjelaskan hasil pemeriksaan lantaran data itu nantinya untuk pembuktian di persidangan. Ketut pun memilih bungkam ihwal penyebab utama yang jadi tersangka merupakan komandannya terlebih dahulu ketimbang eksekutor di lapangan yang menembak mati korban dalam peristiwa Paniai 2014.
Baca juga: Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM Paniai
Adapun saat peristiwa Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, tersangka IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.
IS ditersangkakan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang di Paniai.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jampidsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan peristiwa Paniai.
Penetapan itu didasarkan oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM. IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM terkait pertanggungjawaban komando. Dengan beleid tersebut, IS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.(OL-5)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved