Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peristiwa Paniai, Purnawirawan TNI Telah Diperiksa Sebagai Tersangka

Yakub Pryatama
04/4/2022 12:57
Peristiwa Paniai, Purnawirawan TNI Telah Diperiksa Sebagai Tersangka
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014 merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) IS.

Ketut menuturkan penyidik Kejagung telah memeriksa IS sejak hari Jumat (1/4). Pemeriksaan itu dilakukan sekaligus untuk menetapkan IS menjadi tersangka.

"Sudah diperiksa hari Jumat (1/4) sekaligus ditetapkan jadi tersangka," ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin (4/4). 

Namun, Ketut tak bisa menjelaskan hasil pemeriksaan lantaran data itu nantinya untuk pembuktian di persidangan. Ketut pun memilih bungkam ihwal penyebab utama yang jadi tersangka merupakan komandannya terlebih dahulu ketimbang eksekutor di lapangan yang menembak mati korban dalam peristiwa Paniai 2014.

Baca juga: Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM Paniai

Adapun saat peristiwa Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, tersangka IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.

IS ditersangkakan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang di Paniai.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jampidsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan peristiwa Paniai.

Penetapan itu didasarkan oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM. IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM terkait pertanggungjawaban komando. Dengan beleid tersebut, IS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya