Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014 merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) IS.
Ketut menuturkan penyidik Kejagung telah memeriksa IS sejak hari Jumat (1/4). Pemeriksaan itu dilakukan sekaligus untuk menetapkan IS menjadi tersangka.
"Sudah diperiksa hari Jumat (1/4) sekaligus ditetapkan jadi tersangka," ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin (4/4).
Namun, Ketut tak bisa menjelaskan hasil pemeriksaan lantaran data itu nantinya untuk pembuktian di persidangan. Ketut pun memilih bungkam ihwal penyebab utama yang jadi tersangka merupakan komandannya terlebih dahulu ketimbang eksekutor di lapangan yang menembak mati korban dalam peristiwa Paniai 2014.
Baca juga: Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM Paniai
Adapun saat peristiwa Paniai terjadi pada 7 sampai 8 Desember 2014, tersangka IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.
IS ditersangkakan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat orang serta melukai 21 orang di Paniai.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jampidsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan peristiwa Paniai.
Penetapan itu didasarkan oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 pada 1 April 2022 oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM. IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM terkait pertanggungjawaban komando. Dengan beleid tersebut, IS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.(OL-5)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved