Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM Paniai

Tri Subarkah
02/4/2022 15:17
Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM Paniai
Pejabat Kejaksaan Agung saat melakukan konferensi pers.(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dinilai berhati-hati dalam mengumumkan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai 2014. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana hanya menyebut inisial tersangka, yakni IS. Adapun jabatan IS baru terungkap dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, IS merupakan seorang purnawirawan TNI.

"(Jabatannya saat itu) perwira penghubung di Kodim, di Paniai," sebut Febrie saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai

Koordinator Jaringan Damai Papua Adriana Elisabeth berpendapat sikap kehati-hatian Kejagung disebabkan karena tersangka kasus berasal dari institusi TNI. 

"Ini masih menunjukkan bahwa pemerintah itu terlalu hati-hati. Bagaimana pun itu (tersangka) kan dari institusi negara, karena TNI beda dengan polisi," ujar Adriana saat dihubungi, Sabtu (2/4).

"Jadi ada kesan kehati-hatian yang sangat luar biasa. Ini secara bertahap dulu disampaikan," sambungnya.

Namun, pihaknya menilai penetapan tersangka oleh Kejagung sebagai langkah maju. Langkah tersebut disebutnya mempertegas pesan pemerintah, yang mengakui terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Baca juga: Usut Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Kembali Periksa Pihak TNI

"Pemerintah mengakui bahwa memang ada pelaku di dalam kasus itu. Jelas dari institusi negara," pungkas Adriana.

Menurut dia, yang perlu diperhatikan negara selanjutnya ialah pemenuhan rasa keadilan korban. Pihaknya pengadilan HAM akan berujung pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku. Dalam hal ini, rekonsiliasi bukan ditujukan mencari kesalahan, namun melahirkan perubahan yang lebih baik.

Terpisah, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie enggan berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka peristiwa Paniai oleh Kejagung. Pihaknya masih menunggu adanya tersangka lain dalam perkara itu.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya