Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usut Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Kembali Periksa Pihak TNI 

Tri Subarkah
08/3/2022 22:00
Usut Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Kembali Periksa Pihak TNI 
Demonstrasi menuntut penuntasan kasus pelanaggaran HAM di Paniai, Papua(MI/Panca Syurkani)

PENYIDIK Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak TNI dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, seorang saksi dari unsur TNI diperiksa hari ini, Selasa (8/3), di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai peristiwa tersebut dari laporan bawahannya. 

"Diperiksa sebagai saksi yang mengetahui peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 berdasarkan laporan dari bawahan," kata Ketut melalui keterangan tertulis. 

Dengan demikian, saksi dari unsur TNI yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung sampai saat ini berjumlah 19 orang. Sebelumnya pada Jumat (4/3) lalu, Ketut juga menyampaikan sudah ada 16 saksi dari kepolisian yang telah diperiksa. 

Baca juga : PPATK Behasil Telusuri Aset Petinggi Indosurya

Sementara itu, enam orang sipil juga telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain saksi, Kejagung turut meminta pandangan para ahli untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Mereka antara lain ahli hukum HAM, ahli militer, ahli laboratorium forensik, dan ahli legal audit. 

Diketahui, penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai sudah dimulai sejak 3 Desember 2021 melalui Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tertanggal 4 Februari 2022. 

Peristiwa Paniai adalah satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyebut sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI. 

Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya UU Pengadilan HAM disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya