Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPATK Behasil Telusuri Aset Petinggi Indosurya

Cahya Mulyana
08/3/2022 21:31
PPATK Behasil Telusuri Aset Petinggi Indosurya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana(Antara/Galih Pradipta)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga orang petingggi KSP Indosurya Cipta. Ketiganya merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Iya menelusuri aset tersangka kasus Indosurya. Kami membantu di terkait follow the money nya," katanya, Jakarta, Senin (7/3). 

Ia mengatakan, PPATK telah melaporkan temuan dari proses penelusuran aset ketiga tersangka dalam kasus ini. Temuannya berasal dari dalam dan luar negeri. 

"Hasil analisanya sudah kami serahkan ke Bareskrim Polri," ujarnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. 

Baca juga : Jaksa Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong, Rugikan Nasabah Rp131 Miliar 

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. 

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. 

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya