Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga orang petingggi KSP Indosurya Cipta. Ketiganya merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya menelusuri aset tersangka kasus Indosurya. Kami membantu di terkait follow the money nya," katanya, Jakarta, Senin (7/3).
Ia mengatakan, PPATK telah melaporkan temuan dari proses penelusuran aset ketiga tersangka dalam kasus ini. Temuannya berasal dari dalam dan luar negeri.
"Hasil analisanya sudah kami serahkan ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Baca juga : Jaksa Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong, Rugikan Nasabah Rp131 Miliar
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. (OL-7)
Meteor yang jatuh ke Bumi memicu perdebatan soal kepemilikan, dengan banyak negara menerapkan hukum yang berbeda tentang siapa yang berhak atas batu ruang angkasa itu.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan sebanyak 7 aset istri Firli Bahuri tidak dilaporkan dalam LHKPN.
POLDA Metro Jaya menemukan ada aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak terdaftar dalam LHKPN. Fakta ini yang sejatinya akan dipertanyakan dalam agenda pemeriksaan tersangka
“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang."
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved