Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Lacak Aset Bandar Judi Online

Siti Yona Hukmana
17/7/2024 08:35
Polri Lacak Aset Bandar Judi Online
Polisi menangkap WNA asal Tiongkok terkait kasus jaringan internasional server judi online di Batam Kepulauan Riau.(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan pelacakan aset itu dilakukan berbekal pengungkapan kasus judi online yang telah dirilis sebelumnya. Berdasarkan catatan Medcom.id, Polri sudah menangkap 464 tersangka selama dua bulan dari 23 April-17 Juni 2024. Ratusan tersangka ini diringkus dalam total penyidikan 318 kasus.

"Tentunya ini harus dilihat bahwa dari beberapa hasil pengungkapan itu, kita tracing asset dan muaranya dari IP yang ada, itu selalu di luar negeri, servernya di luar negeri," kata Himawan kepada wartawan Rabu (17/7). 

Baca juga : Bukan Hanya Pemain, Satgas Harus Berantas Sindikat dan Bandar Judi Online

Jenderal bintang satu ini mengaku akan bekerja sama dengan beberapa stakeholder dalam upaya menangkap bandar yang ditengarai berada di luar negeri. Kerja sama itu, kata dia, khususnya untuk mencari solusi terbaik dalam penindakan. 

"Sehingga, itu nanti kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang terlaksana (penangkapan bandar)," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyusul ramainya persoalan ayng timbul akibat judi online. Salah satunya, pembakaran seorang anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah, karena ketahuan uang habis untuk bermain judi online.

Baca juga : Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online

Jokowi menerbitkan aturan mengenai Satgas Judi Online ini dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Jumat, 14 Juni 2024.

Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Kemudian, anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri. Satgas ini bekerja mulai 14 Juni-31 Desember 2024. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya