Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan pelacakan aset itu dilakukan berbekal pengungkapan kasus judi online yang telah dirilis sebelumnya. Berdasarkan catatan Medcom.id, Polri sudah menangkap 464 tersangka selama dua bulan dari 23 April-17 Juni 2024. Ratusan tersangka ini diringkus dalam total penyidikan 318 kasus.
"Tentunya ini harus dilihat bahwa dari beberapa hasil pengungkapan itu, kita tracing asset dan muaranya dari IP yang ada, itu selalu di luar negeri, servernya di luar negeri," kata Himawan kepada wartawan Rabu (17/7).
Baca juga : Bukan Hanya Pemain, Satgas Harus Berantas Sindikat dan Bandar Judi Online
Jenderal bintang satu ini mengaku akan bekerja sama dengan beberapa stakeholder dalam upaya menangkap bandar yang ditengarai berada di luar negeri. Kerja sama itu, kata dia, khususnya untuk mencari solusi terbaik dalam penindakan.
"Sehingga, itu nanti kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang terlaksana (penangkapan bandar)," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyusul ramainya persoalan ayng timbul akibat judi online. Salah satunya, pembakaran seorang anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah, karena ketahuan uang habis untuk bermain judi online.
Baca juga : Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Jokowi menerbitkan aturan mengenai Satgas Judi Online ini dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Jumat, 14 Juni 2024.
Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Kemudian, anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri. Satgas ini bekerja mulai 14 Juni-31 Desember 2024. (P-5)
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Bandar judi online melalui situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag, telah sekitar 1 tahun menggelontorkan dana kepada para admin media sosial gangster.
Dalam penggerebekan, polisi juga mendapat barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton serta 19 ayam aduan.
Polri masih menggali sosok T, pengendali judi online yang diungkap Benny.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Meteor yang jatuh ke Bumi memicu perdebatan soal kepemilikan, dengan banyak negara menerapkan hukum yang berbeda tentang siapa yang berhak atas batu ruang angkasa itu.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
POLDA Metro Jaya menemukan ada aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak terdaftar dalam LHKPN. Fakta ini yang sejatinya akan dipertanyakan dalam agenda pemeriksaan tersangka
“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang."
Kemitraan ini untuk memperkuat posisi STAR Asset Management dalam bidang industri manajemen aset di Indonesia dan kawasan Asia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved