Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISAN Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa sudah ada beberapa bandar yang tertangkap.
"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi. Sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi di Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai dengan rencana awal Satgas Pemberantasan Judi Online, seperti praktik jual beli rekening hingga pencegahan aktivitas top-up judi online di minimarket.
Baca juga : 3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengajak masyarakat untuk turut mendukung Korps Bhayangkara dalam menuntaskan penyakit masyarakat berupa judi online ini.
Ia pun mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian dalam menangani kasus yang sekarang menjadi perhatian publik. “Judi online perlu kita awasi bersama, jangan sampai merusak generasi muda di masa depan. Saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja Polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online,” kata Wildan.
Selain itu, Wildan juga meminta kepolisian untuk memberantas kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya. "Bila perlu tangkap semua bandar besarnya agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang merusak bangsa Indonesia," katanya.
Baca juga : Judi Online Sulit Diberantas Karena ada Simbiosis Mutualisme
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat.
"Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan," terang Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Menurut dia, ada beberapa tantangan dari pemberantasan judi daring, seperti modus para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.
Selama periode 23 April hingga 17 Juli 2024, Polri telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.
Dalam upaya pencegahan ini, Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga sosialisasi, melakukan patroli, melalui penyuluhan dan juga pengawasan. "Pengungkapan judi daring merupakan komitmen Polri dalam rangka melindungi generasi muda kita, melindungi anak-anak kita," pungkas Wahyu. (Ant/J-2)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved