Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online

Golda Eksa
25/6/2024 21:30
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Ilustrasi. Orang bermain judi online.(Dok. Lampung Post/Ist)

KEPOLISAN Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa sudah ada beberapa bandar yang tertangkap.

"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi. Sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi di Jakarta, Selasa (25/6).

Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai dengan rencana awal Satgas Pemberantasan Judi Online, seperti praktik jual beli rekening hingga pencegahan aktivitas top-up judi online di minimarket.

Baca juga : 3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengajak masyarakat untuk turut mendukung Korps Bhayangkara dalam menuntaskan penyakit masyarakat berupa judi online ini.

Ia pun mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian dalam menangani kasus yang sekarang menjadi perhatian publik. “Judi online perlu kita awasi bersama, jangan sampai merusak generasi  muda di masa depan. Saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja Polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online,” kata Wildan.

Selain itu, Wildan juga meminta kepolisian untuk memberantas kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya. "Bila perlu tangkap semua bandar besarnya agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang merusak bangsa Indonesia," katanya.

Baca juga : Judi Online Sulit Diberantas Karena ada Simbiosis Mutualisme

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat.

"Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan," terang Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut dia, ada beberapa tantangan dari pemberantasan judi daring, seperti modus para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.

Selama periode 23 April hingga 17 Juli 2024, Polri telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.

Dalam upaya pencegahan ini, Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga sosialisasi, melakukan patroli, melalui penyuluhan dan juga pengawasan. "Pengungkapan judi daring merupakan komitmen Polri dalam rangka melindungi generasi muda kita, melindungi anak-anak kita," pungkas Wahyu. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya